Kurator Kepailitan PT Alam Galaxy Divonis 2 Tahun, Terbukti Melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP.

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap kurator Rochmat Herdito dan Wahid Budiman dalam perkara pemalsuan daftar piutang tetap pada Kepailitan PT Alam Galaxy. Setelah vonis ini dibacakan para terdakwa tidak perlu ditahan karena menurut majelis hakim sangatlah kooperatif selama menjalani masa persidangan.

Vonis tersebut diberikan setelah dua orang kurator kepailitan PT Alam Galaxy tersebut dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena bersama-sama mengajukan tagihan palsu atau yang jumlahnya dibesarkan dalam suatu sidang perkara kepailitan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmat Herdito dan terdakwa Wahid Budiman telah terbukti bersalah secara bersama-sama memperbesar tagihan. Menghukum masing terdakwa dengan pidana selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata ketua majelis hakim Tongani didampingi hakim anggota satu Khusaini dan hakim anggota dua Darwanto. Rabu (24/5/2023).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa vonis diambil setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut yakni Moses Owen Tarigan, Wiliam Desmond, Atika Ashiblie SH, Hadi Sutiono dan saksi ahli Prof Dr. Nindyo Pramono SH.MS dan DR. Chairul Huda SH.MH.

“Juga berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi a de charge yang dihadirkan oleh para terdakwa,” sambungnya.

Vonis ini juga lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rochmat Herdito dan terdakwa Wahid Budiman dihukum dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama penangkapan dan masa penahanan.

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, terdakwa terdakwa Rochmat Herdito dan terdakwa Wahid Budiman melalui salah satu kuasa hukumnya yang bernama Roy Costarico angkat bicara. Menurutnya, ia sebagai sebagai kuasa hukum akan mengajukan upaya banding atas vonis hakim tersebut.

“Kami akan banding,” katanya di PN. Surabaya.

Diketahui, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman secara bersama-sama didakwa berlapis. Dakwaan pertama melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP Pada dakwaan ketiga melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU).

Perkara yang menjerat Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini berawal dari permohan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, selaku ahli waris Wardah Kuddah. Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yaitu Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.

Setoran modal Hadi Sutiono tercatat Rp 59,11 miliar dan Wardah Kuddah sebesar Rp 39 miliar. Suntikan modal yang telah diberikan kepada perusahaan inilah, yang kemudian diminta untuk dikembalikan.

Keduanya menafsirkan, setoran modal sebagai utang dan mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dalam proses verifikasi tagihan kreditur, Atika Ashiblie mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi Rp 117,44 miliar.

Sedangkan Hadi Sutiono mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi sebesar Rp 102,6 miliar.

Penggelembungan tagihan tersebut diduga dibantah oleh Alam Galaxy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait