Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Diadili Tidak Ditahan, Ini Nota Keberatannya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim kuasa hukum kasus dugaan pemalsuan daftar piutang tetap pada kepailitan PT Alam Galaxy dengan terdakwa kurator Rochmad Herdito dan kurator Wahid Budiman membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Kamis (22/9/2022).

Sidang pembacaan eksepsi tersebut tidak hanya menghadirkan hakim, jaksa dan para penasehat hukum saja, melainkan dihadiri juga oleh terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman secara tatap muka karena keduanya tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Rocmad Herdito dan terdakwa Wahid Budiman, Roy Costarico dalam nota pembelaannya menyebut, ada beberapa point yang keberatan yang diajukan.

Point pertama kata Roy terkait kompetensi relatif, khususnya terkait kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya mengadili perkara ini.

Kemudian lanjut Roy surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan tidak lengkap berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sedangkan nota keberatan yang lain kata Roy terkait dakwaan jaksa yang dinilai multi tafsir. Roy menyebut bahwa dakwaan yang dibuat jaksa tidak lengkap dan jelas.

“Pengadilan Negeri Surabaya tidak berhak dan berwenang mengadili dan memeriksa dan memutus perkara pidan a quo. Menyatakan secara hukum surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Jaksa dapat dibatalkan atau batal demi hukum,” katanya diruang Sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Diketahui, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman secara bersama-sama didakwa berlapis. Dakwaan pertama melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP.

Pada dakwaan ketiga melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU).

Perkara yang menjerat Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini berawal dari permohan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, selaku ahli waris Wardah Kuddah. Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yaitu Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.

Setoran modal Hadi Sutiono tercatat Rp 59,11 miliar dan Wardah Kuddah sebesar Rp 39 miliar. Suntikan modal yang telah diberikan kepada perusahaan inilah, yang kemudian diminta untuk dikembalikan.

Keduanya menafsirkan, setoran modal sebagai utang dan mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dalam proses verifikasi tagihan kreditur, Atika Ashiblie mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi Rp 117,44 miliar.

Sedangkan Hadi Sutiono mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi sebesar Rp 102,6 milia. Penggelembungan tagihan tersebut diduga dibantah oleh Alam Galaxy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait