Kurir 1 Kuintal Sabu Lolos Dari Hukuman Mati, Resolusi HAM Jadi Nota Pembelaan LACAK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ari Wirawan (43), warga Jalan Nginden VI-F, bernasib mujur. Kurir sabu-sabu 1 kuintal milik bandar besar, Iwan Hadi Setiawan (tewas ditembak polisi), itu divonis hukuman seumur hidup.

Putusan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawang Anubowo, meminta pria yang kost di Jalan Medokan Semampir II-A itu dihukum mati.

Keberuntungan Ari Wirawan, tak lepas dari upaya penasihat hukumnya. Fariji dan Fardiansyah, dari LBH LACAK yang menyampaikan pembelaan sebelum vonis.

Fariji dalam pembelaannya, tegas mengatakan tidak sependapat dengan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Karena terdakwa bukanlah pemilik sabu seberat 100 kg. “Pemilik sabu yang sebenarnya adalah Iwan Hadi Setiawan yang ditembak mati oleh petugas Polrestabes Surabaya. Terdakwa hanya seorang kurir yang mendapat upah Rp 5.000.000 dari Iwan Hadi,” tegas Fariji pada sidang di ruang Garuda 2, Selasa (15/12/2020).

Fariji yang juga mantan wartawan itu juga menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa urusan nyawa dan kematian bukan ditentukan oleh manusia. “Melainkan hak prerogatif Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Fariji.

Diapun mengaitkan pembelaannya dengan peraturan PBB, Komisi HAM yang menegaskan hukuman mati bukan untuk kejahatan narkotika.

Dalam konteks Kovenan Sipol (bagi negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati), PBB mengeluarkan panduan yang berjudul “Perlindungan bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati”.

Panduan tersebut dikenal dengan Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984. Ketentuan itu terus diperbarui, dan terakhir oleh Resolusi Komisi HAM 2005/59. “Panduan ini memperjelas pembatasan praktik hukuman mati sesuai Kobenan Sipol,” tegas dia memohon majelis hakim tidak menghukum mati kliennya.

Usai pembacaan pembelaan, majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ari Wirawan.

Terdakwa Ari Wirawan terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terbukti bersama sama Iwan Hadi Setiawan (alm), memperdagangkan sabu seberat 100 kg. Iwan sebagai bandar dan terdakwa menjadi kurir dengan cara ranjau, sesuai permintaan pemesan.

Atas purusan penjara seumur hidup, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal pada peristiwa yang terjadi Senin (11/5/2020), sekitar pukul 18.00, di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jalan Ir Sukarno, Surabaya.

Yaitu penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan, dengan barang bukti sabu kurang dari 100 kg. Dari HP yang ditemukan, terdapat percakapan dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir.

Lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan Agus Suprianto. Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Dari percakapan itu, diketahui sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan Iwan Hadi Setiawan. Mulai Maret hingga Mei 2020, tentang meranjau sabu dan upah yang ditranfer ke rekening terdakwa.

Barang haram itu diranjau di beberapa tempat. Yaitu dekat SPBU Jalan Jagir Surabaya; Di depan Angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya; Di sebelah tempat tambal ban Jalan Jagir Surabaya; Di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya.

Terdakwa Ari Wirawan menerima upah pada Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar Rp 5 juta, April sebesar Rp 6,3 juta dan sebesar Rp 5 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait