Kurir 8 Kilo Sabu Divonis Seumur Hidup. Edi Santoso : Tuntutan dan Vonis Ditentukan Hal-Hal Diluar Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Edi Santoso, penasehat hukum Zainab Binti Achmad Ibrahim pada kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dari Batam ke Surabaya, kecewa dengan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (6/8/2020).

Usai sidang, Edi Santoso menyatakan jika vonis terhadap Zaenab Achmad tidak adil sebab kata dia ada perkara yang sama dengan barang bukti yang sama namun dihukum 18 tahun. 

“Ini jelas tidak adil, ini bukan lagi pertimbangan hukum yang digunakan namun karena kemiskinan,” ujarnya.

Edi lantas membandingkan data putusan kasus narkoba di PN Surabaya untuk kasus-kasus sejenis. Kemudian dilengkapi dengan data sekunder dari media massa. 

“Ini semakin memperjelas bahwa tuntutan jaksa dan vonis hakim ditentukan oleh hal-hal diluar hukum. Bulan lalu ada tuntutan dan putusan dengan barang bukti yang sejenis 7,2 kilogram sabu-sabu. Tiga terdakwa dari Aceh itu dituntut 18 tahun dan divonis 18 tahun,”  ucap Edi Santoso, kepada wartawan di PN Surabaya. Kamis (7/8/2020).

Selain Aceh, lanjut Edi, di PN Surabaya dengan barang bukti 7.700 Extacy, 1 Kilo Sabu dan Ganja divonis 14 tahun penjara.

“Ini Lebih besar mana dibanding dengan Zainab. Ini setara, tapi tuntutan dan vonisnya jauh berbeda,” lanjutnya.

Menurut Edi Santoso, mestinya ada standarisasi keadilan. Tidak njomplang seperti ini.

Majelis hakim PN Surabaya mengabaikan fakta-fakta persidangan.Dengan putusan seperti itu, menurut Edi semakin memperjelas, seakan-akan hakim memperbolehkan adanya penangkapan dan penggeledahan diluar prosedur hukum.

Sedangkan terkait vonis 18 tahun yang diberikan kepada terdakwa Indah Pratiwi. Edi menyatakan bahwa dalam pledoinya dia keberatan dengan tuntutan yang sama antara Zainab dengan Idah Pratiwi. Karena memang peran keduanya berbeda.
 Kendati demikian, Edi tetap mengkritik sikap hakim PN Surabaya yang tidak menghargai fakta persidangan. Dipersidangan terungkap tidak ada satupun nama di surat penangkapan yang melakukakan penangkapan. Tidak ada satupun nama di surat penggeledahan yang melakukan penggeledahan. 

“Seakan-akan hakim memperbolehkan pelanggaran. Kemiskinan terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi lah yang menyebabkan semua ini,” pungkas Edi Santoso.

Diketahui, pada Kami (6/8/2020), Zainab Achmad Binti Achmad Ibrahim dan Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim, dua kakak beradik yang menjadi kurir sabu-sabu seberat 8 kilogram divonis berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Zainab divonis penjara seumur hidup. Sementara adiknya, Indah Pratiwi divonis delapan belas tahun penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait