PAMEKASAN, Beritalima.com- Lagi- lagi dua tersangka Kurir dan bandar Narkoba diciduk anggota Opsnal Satreskoba Polres pamekasan tepatnya di rumah Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Sabtu (30/09).
Berdasarkan data yang dihimpun beritalima.com. dua tersangka yang diduga penyalahgunaan Barang Haram Narkotika golongan 1 jenis Sabu tersebut atas nama SY(44) kelahiran Sampang, dan ditangkap di Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong. Dan tersangka lainnya atas nama HF(32) warga Desa Panaguan Kecamatan larangan.
Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP Moh. Sjaiful,SH mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu 30/09/2017 sekitar 15.30 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan disalah satu dalam rumah milik tersangka 1 tepatnya di Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong.
“Dari hasil tangkapan ini kami berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing berisi : 0,48 gram dan 0,40 gram, total 0,88 gram, 3(tiga) buah pipet kaca,1(satu) buah sedotan plastik, 1(satu) buah boong terbuat dari botol bekas obat berbahan kaca, 1(satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, 2(dua) buah korek gas,16(enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” paparnya.
Lebih lanjut AKP Moh.Sjaiful,SH menambahkan bahwa pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari warga dengan adanya transaksi jual beli barang Haram Narkotika jenis sabu di rumah tersangkah 1 yang berperan sebagai bandar/ penjual.
“Kami bergerak cepat dengan dasar info tersebut, kemudian anggota melakukan penggerebekan di dalam rumah(TKP) selanjutnya ditemukan kedua tersangka tersebut sedang melakukan penimbangan narkoba jenis Sabu, saat dilakukan penggerebakan ditemukan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya Sjaiful kepada beritalima.com.
“Pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka tersebut Pasal : 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun,” tegasnya.
“Dan selanjutnya kedua Tersangka di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(Adk/k).