Kurir Kiloan Ganja, Ekstasi dan Pil Koplo, Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Persidangan kasus narkotika berbagai jenis dengan terdakwa Sirojul Munir (28) memasuki pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Fathol Rasyid.

Dalam surat tuntutanya, terdakwa yang tinggal di Desa Prasung Buduran, Sidoarjo ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sirojul Munir selama 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” papar JPU Fathol Rasyid membacakan surat tuntutannya diruang Candra, Kamis (6/2/2020).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara atau kurir narkotika berada jenis, diantaranya, ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.

“Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” sambung JPU Fathol Rasyid.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sirojul Munir yang didampingi Ali Wijaya selaku penasehat hukum dari LBH Lacak mengaku akan mengajukan pembelaan.

“Minta waktu satu minggu ami ajukan pembelaan yang mulia,” tandas Ali Wijaya disambut ketukan palu hakim Jihad Arkanudin sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Diketahui, Terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun-alun Sidoarjo pada 5 September 2019.

Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa didalam saku celananya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.

Dari pengembangan itulah, petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir. (Han)

beritalima.com

Pos terkait