SURABAYA – beritalima.com, Sidang terhadap Agus Hariyanto Kurir narkoba asal Medan, terkuak barang bukti sabu seberat 11 kilogram raib dalam sidang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, Pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg, dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.
Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22) ditangkap disalah satu hotel di kawasan Sukomanunggal Surabaya.
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan Parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Rinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprarlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.
“Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China,” terang Suparlan.
Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendpat limpahan sesuai dakwaan.” Ya (terima) susai dalam dakwaan yang kami hadirkan pungkasnya. (Han)