Bima NTB, beritalima.com
Seorang Warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima NTB, Dms, 37 tahun, senin siang kemarin (3/10/2016) dibekuk Aparat Kepolisian Resort Bima Kota, Dms ditangkap karena kedapatan membawa empat poket shabu-shabu, seberat 3,3 gram. Dms diketahui merupakan kurir shabu-shabu. Kasat Narkoba Polres Bima IPTU I Made Dhimas menjelaskan, Dms diamankan di jalan lintas Bima – Sumbawa. Tepatnya, di depan lapangan Panda Kecamatan Palibelo. Sekitar pukul 14.00 wita. Oleh anggota Sat Resnarkoba, dibantu anggota Shabara dan Sat Lantas.
Ditangan Dms, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB). Yakni tiga poket shabu-shabu yang disimpan pada keranjang motornya. Satu poket sabu yang disimpan pada saku celana. Serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu. “BB dan pemiliknya masih kami amankan,” ujarnya pada Radar Tambora, kemarin (4/10). Menurutnya, Dms merupakan kurir. Ia akan dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat satu, lebih subsider pasal 127 ayat satu huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun ke atas dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (B5-SUKUR)