Kurir shabu-shabu disergap tim satresnarkoba

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Warga Dusun Krajan, RT 001 RW 002 Desa/Kec. Candipuro, Sabtu (17/2/2018), tak berdaya saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyergapan. AR (30 th) saat berada di rumah Tihat warga dusun Krajan, desa/kecamatan Candipuro, dirinya harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi kurir Shabu, sekitar pukul 22.15 Wib tim Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap pelaku AR.

“TKP penyergapan pelaku dilakukan disalah satu rumah yang tergolong masih tetangga dengan pelaku, karena masih dalam satu dusun”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPTU. Basuki Rachmad SH, Senin (19/2/2018).

AR tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan, dari tangannya AR ditemukan Barang Bukti (BB) sebuah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,43 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga kuat sebagai serangkaian alat untuk menghisab Shabu.

“Petugas juga menemukan BB yang diduga kuat adalah Shabu, kemudian dari introgasi petugas, pengembangan langsung dilakukan”,Tambahnya.

Pada malam yang sama dan dengan waktu yang hanya selisih cuma satu Jam dari penangkapan AR, petugas juga berhasil mengamankan EF (32), warga Dusun. Krajan RT 018 RW 003, Desa Jarit, Kec. Candipuro, EF diamankan petugas saat berada dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan plastik bekas yang diduga kuat pula sisa bungkus Shabu dan sejumlah BB lain sebagai penunjang, serta diakui pula bahwa uang Rp 250.000 hasil penjualan Shabu.

“Pelaku diamankan petugas saat berada dirumahnya, dan Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah BB, dari penyimpanan pelaku terhadap Narkotika Golongan satu ini”,Paparnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua Tersangka, harus mendekam dibalik jeruji besi Tahanan Polres Lumajang, yang kemudian setelah berkas penyidikan P21 barulah kedua tersangka budak shabu ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang, hingga hakim di Persidangan kelak menjatuhi hukuman tetap. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *