SURABAYA – beritalima.com, Kurnia Setiawanan, terdakwa dugaan penipuan merengek memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang dipimpin Taufik Tatas di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2022).
Terdakwa Kurnia Setiawan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oeh JPU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar terkait perkara melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama jual beli mobil expander.
“Saya mohon yang mulia hukuman seringan-ringannya,” kata terdakwa Kurnia Setiawan sambil berurai air mata, saat sidang pembelaan berlangsung.
Sebagai terdakwa, Kurnia Setiawan berharap mendapatkan keringanan hukuman dari mejelis hakim atas tuntutan JPU, karena dia adalah tulang punggung keluarga.
“Saya merasa menyesal yang mulia,” sambungnya sambil menyeka air matanya.
Menyikapi hal itu, sidang perkara pidana nomor 1780/Pid.B/2022/PN. Sby ini akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan putusan.
Selasa 19 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Jl. Jl. Ahmad Yani No. 137-138 Surabaya terdakwa Kurnia Setiawan bertemu dengan korban Sophia Hanan. Saat bertemu, terdakwa menawarkan kerjasama jual beli mobil expander sebanyak 3 unit dengan menjanjikan keuntungan Rp. 30.000.000.
Terpikat dengan tawaran tersebut, korban Sophia Hanan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 277.500.000 yang langsung ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama Kurnia Setiawan.
Selang beberapa hari kemudian, korban Sophia Hanan melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun oleh terdakwa hanya diberi Cek mundur Bank BCA Nomor : 636501 KCU Diponegoro Surabaya 014-1794 tanggal 22 November 2021 dengan jumlah Rp. 317.000.000.
Bukannya untung tapi malahan buntung, ternyata pada saat korban Sophia Hanan mencairkan cek tersebut pada tanggal 28 Januari 2022 ternyata ditolak oleh Bank dengan hasil dana tidak mencukupi.
Akibatnya, korban Sophia Hanan pun mengalami kerugian sebesar ± Rp. 277.500.000. (Han)