Kurun Waktu Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 20 Kasus

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam waktu 2 Bulan Januari-Februari, berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan 22 tersangka. 22 tersangka yang berhasil diamankan yaitu, 21 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dalam Konferensi Pers mengatakan hal tersebut. Kamis, (2/03/2023).

Menurut AKP Didik Riyanto, dari jumlah
20 kasus tersebut, terdiri dari 9 kasus Narkotika, 9 Okerbaya, dan 2 Miras.

Selain mengamankan tersangka, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika berupa, 121,98 Gram Sabu, 4,27 Gram Ganja dan
Psikotropika yakni, 55 Butir Pil Alprazolam, 30 Butir Pil Trihexyphenidyl dan 1 Butir Pil Diazepam.

“BB Okerbaya yang kita amankan sebanyak 44.475 Butir Pil Dobel L. Sedangkan, untuk kasus Miras 1 Galon dan 27 Botol Miras jenis Arak Bali,” terangnya.

Ditambahkan, barang Bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa, 16 Pipet kaca, 1 Timbangan, 20 Handphone, 9 Buah alat hisap (bong) dan 3 Sepeda Motor serta uang tunai Rp.1.810.000,-.

Lanjutnya, dari 22 tersangka, tiga diantaranya merupakan Residivis yakni, 2 pria berinisial WEN, SR serta 1 perempuan berinisial RL.

Semua tersangka yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung, antara lain, 6 TKP di Kedungwaru, 4 Sumbergempol, 3 Tulungagung, 1 Ngantru, 1 Gondang, 1 Ngunut, 1 Campurdarat, 1 Pakel, 1 Kalangbret dan 1 Kalidawir.

“Untuk wilayah pengungkapan kasus terbanyak didominasi dari wilayah Kedungwaru. Para tersangka, saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Kami dari Polres Tulungagung tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Tulungagung, karena bahaya Narkoba bisa merusak kehidupan utamanya pada generasi muda,” tegas Didik.

“Selain itu, para tersangka juga bakal dikenakan, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait