Kusnadi Minta Pendataan Kasus Covid-19 Nasional Berkeadilan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi menyatakan bahwa perlu adanya pembenahan terhadap sistem pendataan kasus Covid-19 di Indonesia. Baik pendataan terhadap kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19.

Pasalnya, pendataan yang selama ini dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pusat, masih berpedoman pada KTP pasien meski dia sudah tidak tinggal atau berdomisili pada wilayah tersebut.

“Maka saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim, berharap pada Satgas Covid-19 Pusat supaya melakukan perubahan sistem pendataan ini secara berkeadilan,” kata Kusnadi ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/7/2021).

Kusnadi mengaku kecewa dengan tudingan tersebut. Pasalnya setelah dikonfirmasi dan mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Jatim ternyata akar persoalannya adalah menyangkut sistem pendataan existing Covid-19 yang digunakan pemerintah pusat dinilai kurang berkeadilan.

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang berkeadilan itu, adalah jika ada orang Jatim yang merantau ke luar Jatim lalu yang bersangkutan terpapar covid-19 dan meninggal dunia di tempat perantauan, tetap akan dicatat berasal dari Jatim karena yang bersangkutan ber KTP Jatim.

“Jadi data existing tentang perkembangan Covid-19 itu sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Atau tidak sesuai dengan kondisi fisiknya,” ungkap pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Kendala lain adalah, penerapan sistem pendataan exiating seperti itu memunculkan kesan Pemprov Jatim abai terhadap warga yang terpapar Covid-19. Padahal faktanya tidak semua warga Jatim tersebut tinggal di wilayah Jatim.

“Ini jelas akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Masak jika ada warga Jatim yang bekerja merantau ke Sumatera atau Papua lalu terpapar Covid-19, Pemprov Jatim harus mengirim tenaga kesana untuk merawat yang bersangkutan,” cetusnya.

Jika hal itu dibiarkan tentu akan menjadi satu kondisi yang nggak baik.

“Maka saya sebagai ketua DPRD Provinsi Jawa Timur berharap ada perubahan sistem pendataan Covid-19 yang digunakan Kemenkes maupun BNPB,” tegasnya.

Paling tidak ada kombinasi. Misalnya, warga Jatim yang ada di Medan jika meninggal akibat Covid-18 ya dicatat dan dimasukkan Medan, lalu diberi tambahan keterangan aslinya berdasarkan KTP dari mana.

“Pembenahan pendataan ini biar tidak menimbulkan konflik kepentingan antar daerah. Harapan kita warga manapun yang ada di dalam satu wilayah yang terkena Covid-19 di wilayah itu sebagai warganya atau diberi tambahan untuk melengkapi ditambahi dengan KTP aslinya,” sambung Kusnadi.

Sekedar diketahui, pada Minggu (11/7) lalu BNPB memberikan laporan harian dimana tambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebesar 36.197 kasus sehingga kumulatifnya menjadi 2.527.203 kasus. Sedangkan yang sembuh bertambah sebanyak 32.615 orang sehingga kumulatif yang sembuh menjadi 2.084.724 orang.

Kemudian pasien yang meninggal bertambah sebanyak 1007 orang, sehingga kumulatifnya menjadi 66.464 orang. Dari laporan harian itu juga diketahui provinsi penyumbang angka kematian terbesar adalah Jatim (279), DKI Jabar (269), Jateng (152), DKI Jakarta (54), Kaltim (53) dan DI Yogyakarta (50), sehingga dituding menjadi biang kerok Indonesia menjadi pemegang rekor kematian terbanyak dalam sehari akibat Covid-19 di dunia. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait