BOGOR, BeritaLima.com – Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 154/Pdt.G/2017/PN.Cbi, Kamis (8 Maret 2018) kini mencuat ke permukaan. Kusnandar si tergugat menuding semua itu merupakan produk konspirasi.
Gugatan tersebut menurut Kusnandar buntut dari laporan yang dia lakukan ke Polresta Depok Nomor LP/256/K/I/2017/PMJ/Resta Depok, tanggal 25 Januari 2017.
Pedagang sate di jalan Cilodong yang mencoba mencari keadilan justru harus berhadapan dengan hukum. Dia digugat dengan tuduhan melakukan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meski akhirnya pria kelahiran Tegal 44 tahun silam itu menang, namun tidak sedikit kerugian yang harus dia terima selama persidangan 8 bulan.
Sementara itu Pengadilan Negeri Cibinong hingga berita ini dimuat belum bersedia meluangkan waktu melakukan klarifikasi. Konfirmasi tertulis yang dikirimkan tidak direspon.
Karena menganggap penyidik Polresta Depok yang menangani laporannya tidak profesional, Kusnandar mendatangi Div. Propam POLRI. Saat dikonfirmasi melalui telepon, petugas Div. Propam POLRI tidak bersedia memberikan keterangan. BeritaLima.com diminta datang langsung. Bagaimana Nasib Kusnandar selanjutnya ?! (Pathuroni Alprian)
Berikut Link Videonya :