Kuswandi Buamona SH. Menilai Penyidik Polres Sula Abaikan Perturan

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritalima,com – Kasus penganiayaan yang terjadi di desa mangole,kecamatan mangoli tengah kabupaten kepulaun sula(Malut) beberapa bulan yang lalu,antara tersangka kepala desa M.Ali Masuku dan Korban oknum mahasiswa Nurhidayat Sillia.Minggu 19/11/2017

Kemudian kepala desa mangoli M.Ali Masuku tuntut balik korban Nurhidayat Sillia ke polres sula dan penyidik langsung penetapan sebagai tersangka,tanpa prosedur atau aturan yang berlaku.

Sementara menurut pengacara (YLBH Rakyat Kepulauan sula) Kuswandi Buamona,SH. selaku kuasa hukum dari dari korban Nurhidayat Sillia. “Pemeriksaan klient kami Nurhidayat Sillia Alias Aicon tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam KUHAP. Sehingga dengan surat pamanggilan pertama oleh penyidik polres kepulauan sula, langsung status klien kami di tetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur aturan yang berlaku.

Penyidik polres sula harus objektif dalam proses penegakan hukum di kepulauan sula, klient kami di laporkan dengan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh kepala desa mangoli karna merasa malu namanya di muat dalam media cetak (koran) berapa bulan yang lalu.sehingg terdapat kejanggalan dalam proses kasus ini,

Menurut,Buamona proses penetapan tersangka sebagaimana yang di atur dalam KUHAP”.definisi tersangka sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

“Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa laporan polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”KUHAP secara jelas mengatur tentang alat bukti yang sah di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP yaitu meliputi: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.

Apabila di dalam suatu proses penyidikan terdapat laporan polisi dan satu alat bukti yang sah maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, dan alat bukti yang sah yang dimaksud tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. selain itu, perlu ditekankan jika ‘keterangan saksi’ yang dimaksud sebagai alat bukti yang sah tidak terlepas dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP serta asas unus testis nullus testis.

Keterangan seorang saksi saja tidak dapat serta merta dapat menjadi satu alat bukti yang sah, karena harus disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Itupun haruslah bersesuaian dengan alat bukti yang lain yang telah ada, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, sebab kinerja penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang sah tersebut sebagai “bahan baku” bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana.

Bilamana telah terdapat laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur perkap No. 14 Tahun 2012. Pasal 36 ayat (1) menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:
Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Untuk itu saya selaku Kuasa Hukum (YLBH Rakyat Kepulauan sula) yang mendampingi Nurhidayat Sillia Alias Aicon akan melakukan proses hukum terhadap penyidik yang menjalankan tugasnya yang tidak sesuai aturan, kami akan praperadilan. masalah-masalah hukum seperti ini tidak boleh di anggap sepeleh.sehingga penegak hukum di kepulauan sula harus kita luruskan biar masyarakat di kepulauan tau hak-hak mereka dalam menghadapi masalah hukum.

Sementara kasat polres kepulaun sula,AKP.Herri Suhendar SH.SIK ketika di konformasi,berital lewat nomor tlp 08225 xxxxxxx,menjelaskan bahawa penganiayaan kepala desa mangole M.Ali Masuku terhadap korban Nurhidayat.itu adalah hak kades sebab kami dari pihak penegak hukum siap menerima laporan pelaku dan kita akan proses sesuai dengan udang- udang yang berlaku,” singkatnya.(dino)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *