JAKARTA, Beritalima.com– Aksi Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi penimbunan obat Covid-19 mendapat pujian dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Bahkan dia meminta Polri terus melakukan penelusuran yang menyebabkan langkanya obat-obatan.
Operasi penindakan dilakukan di sebuah ruko kompleks pergudangan di Kalideres, Jakbar, Senin (12/7) malam. Polisi melakukan penggerebekan di gudang milik PT ASA yang merupakan salah satu distributor obat, karena diduga melakukan penimbunan obat terapi bagi pasien Covid-19.
“Apresiasi perlu kita berikan kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang bertindak cepat menelusuri adanya kelangkaan obat untuk pasien Covid sehingga ditemukan indikasi penimbunan obat. Dan, itu terbukti dari adanya ribuan obat yang sengaja disimpan salah satu distributor agar harganya bisa naik,” tutur LaNyalla, Selasa (13/7).
Salah satu jenis obat yang diduga ditimbun PT ASA adalah Azithromycin, yang biasa digunakan untuk terapi pasien Corona. Selain itu, polisi juga menemukan obat-obatan lainnya yang ditimbun di antaranya parasetamol dan Dexamethason.
Distributor yang digerebek, sengaja menimbun Azithromycin untuk menghambat pendistribusian ke pasar.
LaNyalla mengutuk perbuatan itu.
“Obat itu saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien Covid-19, tapi dengan jahatnya malah ditimbun supaya langka sehingga bisa mendapat keuntungan lebih dalam kondisi susah seperti sekarang,” tutur dia.
Memang beberapa waktu belakangan terjadi kelangkaan obat terapi Covid di pasaran. Dan, akibat kelangkaan itu tak sedikit penderita Corona yang akhirnya tidak tertolong. Ini kan jahat sekali,” sambung LaNyalla.
Dari penyelidikan polisi diketahui, obat-obatan itu rencananya disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta kota-kota lain di Pulau Jawa.
Hasil penyelidikan juga menemukan distributor ini menjual Azithromycin 500 mg dengan harga 2 kali lipat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dikatakan
LaNyalla, tindakan distributor menyalahi aturan, khususnya soal HET obat pada masa pandemi Covid yang ditetapkan Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/ 4826/ 2021.
“Apalagi distributor ini sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Mereka bilang tidak ada stok, padahal ada di gudang. Pimpinan perusahaan bahkan meminta para stafnya untuk menyampaikan informasi palsu.”
Polisi telah memeriksa 3 saksi terkait dugaan penimbunan obat terapi Covid ini. Gudang PT ASA kini pun disegel polisi. LaNyalla berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terkait kasus penimbunan obat terapi Covid.
“Terus telusuri kasus serupa, karena bisa jadi masih banyak pelaku
penimbunan obat lainnya yang sangat merugikan masyarakat dan tentunya menghambat penanganan pandemi,” terang LaNyalla.
LaNyalla juga meminta polisi memeriksa adanya kemungkinan dalang di balik penimbunan obat. Sebab apabila ada mafia yang bermain terhadap kelangkaan obat terapi Covid, harus ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan.
“Penting sekali polisi memastikan tak ada lagi tindakan kejahatan yang membuat obat-obatan sulit dicari, karena masyarakat sangat membutuhkannya, terutama mereka yang terpapar Covid,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)