Kuwalat Politik Oknum Petinggi Patai Berkarya

  • Whatsapp

Oleh : H Anhar Nasution
Anggota DPR RI 2004 s/d 2009.

KETIKA sahabat, Bung Erwin Kalo mengajak bergabung dengan Partai Berkarya besutan Bung Hutomo Mandala Putra, saya dipercayai sebagai anggota Mahkamah Partai dengan SK yang ditandatangani Sekjen dan Ketua Umum Partai Berkarya.

Awalnya terbesit dalam hati saya Pak Hato (Presiden Soeharto-red) sangat tepat menjadi Aikon Partai. Llantas dilanjutkan dengan ajakan mas Priyo Budi Santoso yang ketika itu mengajak beberapa kawan-kawan mantan anggota DPR RI bertandang, bersilaturahmi ke kediaman Mas Tommy (Hutomo Mandala Putra-red) di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu bulan puasa, kami disuguhi beberapa butir kurma istimewa untuk buka puasa. Dilanjutkan beberapa kali pertemuan dengan Mas Tommy di Granadi. Namun, ketika itu saya belum menentukan sikap ikut bergabung dengan Partai Berkarya.

Selang beberapa waktu, sahabat saya dari Banten, Bung Aries menelpon dan meyakinkan saya untuk bergabung dan membantu Bung Heldi sebagai Ketua DPW Banten karena kami sama-sama kader Pemuda Pancasila. Dan, beliau Ketua di Cilegon. Saya merasa tertantang untuk membantu beliau.

Singkat ceritera, saya segera mempersiapkan persyaratan untuk ikut sebagai Calon Legislatif (Caleg) Partai Berkarya DPR RI Dapil I Provinsi Banten.

Nah, saat ini lah saya merasakan keadaan perjuangan partai politik yang sulit untuk di ungkapkan. Padahal menurut pikiran dan pengalaman politik yang saya miliki, mengusung nama besar Pak Harto sebagai Bapak Pembangunan harusnya sangat mudah untuk mencari simpati dan suara rakyat.

Hal itu saya simpulkan melalui torehan tulisan-tulisan. Setahun sebelum bergabung dengan Partai Berkarya, kami sesama pencinta Pak Harto malah sudah membentuk wadah Portal SOEHARTONESIA.

Melalui wadah jurnalistik inilah kami memantau dan menerima masukan dari masyarakat betapa banyaknya rakyat pencinta Pak Harto, bahkan sangat merindukan pemimpin seperti beliau yang mampu membuat rasa nyaman, aman dan bangga sebagai Bangsa Indonesia.

Keadaan rumit dan kontradiktif atas keberadaan Partai Berkarya ini lebih kepada tidak harmonisnya hubungan petinggi di DPP khususnya KSB. Selain itu, juga tidak didukung rasa kebersamaan dan motivasi tinggi dari pengurus Partai Berkarya. Ini karena pemahaman cara-car berpartai belum sempat dilakukan secara baik sehingga para petinggi partai tidak memiliki visi dan misi yang sama.

Bom waktu itu pun meledak. Pasca pemilu 2019 ,ada sekelompok petinggi Partai Berkarya yang konon dimotori Sekjen mengungkapkan rasa kecewa dan marahnya pada pejabat Sekjen yang dianggap tidak mampu mengelola patai dengan baik bahkan terindikasi melakukan penyimpangan keuangan. Dan, tuduhan itu sampai sekarang belum bisa dibuktikan.

Pembangkangan beberapa oknum petinggi Partai Berkarya dijawab dengan rapat Pleno DPP Partai Berkarya yang dipimpin Ketua Umum Hutomo Mandala Putra 8 juli 2020 dengan keputusan memberhentikan beberapa pejabat teras DPP Partai Berkarya, termasuk saudara Dr H Badaruddin Andi Picunang. Penetapan pemberhentian itu dilanjutkan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Berkarya 8 Juli (malam) sampai 9 juli 2020.

Beberapa hari kemudian, oknum-oknum pejabat DPP Partai Berkarya itu melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan mengakui mereka itu adalah kepengurusan Partai Berkarya yang syah.

Selanjutnya, kelompok ini dengan tergesa-gesa melaporkan dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) atas nama Partai Beringin Berkarya (Berkarya). Dan, dalam waktu relatif singkat, konon katanya menjelang Mentrerii berangkat ke luar Negeri ada staf di Kemenkumham menyodorkan berkas-berkas Partai Berkarya untuk ditanda tangani Menteri.

Karena melihat pada berkas-berkas hasil Munaslub itu ada tercantum nama Hutomo Manda Putra sebagai Ketua Dewan Pembina dan beberapa pendiri, petinggi DPP Partai Berkarya juga ikut tercantum disana.

Tentunya Pak Menteri, menjadi yakin bahwa ini adalah hasil keputusan Mumanslub partai yang syah dan telah menjalankan amanah AD/ART Partai. Lantas terbitlah SK atas nama Partai Beringin Karya (Berkarya).

Sebetulnya, hal ini tidak akan menjadi masaalah buati kader-kader serta Pengurus Partai Berkarya karena toh namanya beda. Namun, yang sangat mendasar pada SK Menkumham itu juga menyatakan mencabut hak-hak dan kewenangan Partai Berkarya (klausul ini saya duga merupakan sisipan oknum pejabat Kemenkumham atas pesanan pemohon yang tidak sempat dibaca Pak Menteri).

Di sinilah polemik hukum muncul dimana pihak Patai Berkarya merasa SK Kemenkumham itu cacat hukum dan cacat administrasi. Melalui Tim Hukum Partai Berkarya mengajukan gugatan ke PTUN. Dan, untuk diketahui, seyongyanya sebuah keputusan Lembaga Pemerintah yang digugat ke Lembaga Hukum dalam hal ini PTUN otomatis Surat Keputusan itu harus diujii keabsahannya dan objek putusan tersebut dengan sendirinya belum berkekuatan hukum dan syah untuk melakukan aktivitas apapun (Status Quo).

Sementara itu pihak Penggugat (Partai Barkarya) diberikan Hak hukum untuk menggunakan simbul-simbul dan atribut Partai untuk membela diri termasuklah rapat-rapat dan konsolidasi.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum perkara di PTUN berlangsung, tsunami politik pun terjadi pada kelompok Partai Beringin Karya (Berkarya) yang dalam aktivitasnya sudah sering menggunakan nama Partai Berkarya dan memberikan rekomendasi pada calon-calon Kepala Daerah untuk maju ikut Pilkada.

Dan, bahkan diduga kuat telah melakukan intimidasi kepada Anggota DPRD Partai Berkaya Tingkat Propinsi dan Kabupaten kota yang intinya jika tidak bergabung dan memberikan kontribusi kewajiban Partai akan dikenakan sanksi Recal atau PAW..

Perbuatan sewenang-wenang inilah rupanya membuat unsur Mahkamah Partai yang diketuai Bapak Mayjen TNI Samsoel Djalal Marah besar. Sosok mantan Prajurit TNI yang kita kenal Taat Hukum, sangat Idealis dan penuh kesantunan ini menggelar rapat pleno Partai Beringin Karya (Berkarya) 27 Januari 2021 dan mengeluarkan Surat Keputusan Mahkamah Partai Nomor. 003MP/Pts-PIP/PBK/1/2021 berisikan Pemberhentian tetap Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) atasnama Dr H Badaruddin Andi Pacunang ST. MM.MAP.M.T.

Keputusan ini mutlak dan syah mengacu kepada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 pasal 16 ayat 2 tentang pemberhentian Anggota partai Politik.

Bercermin dari kejadian di internal kami, saya ingin mengetuk hatii kita sesama anak bangsa yang mengabdikan dirinya melalui kegiatan politik untuk mengisi Pembangunan. Marilah kita berpolitik dengan santun dan menurut kaidah-kaidah hukum dan polotik.

Bagi seorang politisi sejati, berpolitik itu adalah Seni. Dan, seni itu indah dengan dilandasi musyawarah untuk berdemokrasi. Demokrasi itu unsurnya kebersamaan dan kesetaraan.

Jangan kita kotori dengan ambisi dan keserakahan yang ber akibat pada kahancuran Ingat Kuwalat Politik yang terjadi dalam hitungan bulan pada oknum partai kami menjadi Contoh bagi kita semua. Semoga..

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait