Kwan Kok Ing, Melawan Putusan Pailit Toko Harapan Baru dan Mitra Teknik Di Sumbawa Barat

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima,com, Kepailitan toko Harapan Baru dan Mitra Teknik milik Lusy alias Kwan Kok Ing warga jalan Kartini No 33 RT 003-RW 003, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ternyata menyisakan sengketa. Sumber masalahnya karena Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Sumbawa Besar pada 2013 lalu, melalui putusan No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, menyatakan bahwa kedua toko tersebut pailit.

Sementara syarat pailit dalam Bab II UU No 37 tahun 2004, kepailitan bagian kesatu, syarat dan putusan pailit pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Senin (5/3/2018).

“Gugatan ini dilayangkan lantaran bertentangan dengan syarat-syarat pailit. Pelaksanaan eksekusi terhadap aset saya juga dilakukan secara serampangan, mereka membawa keluar bundelan karung dan barang-barang saya, dan barang-barang tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaanya,” ucap Lussy.

Kepada awak media, Lusy menceritakan bahwa dirinya dan BRI cabang Sumbawa Besar sudah bermitra sejak tahun1985, bahkan selama kemitraan tersebut dirinya diberikan predikat sebagai nasabah inti dan kerap mendapatkan tanda penghargaan seperti medali emas dan hadiah-hadiah lain.

Atas prestasi itulah, pada 5 Juni 2006 hingga jatuh tempo 20 Oktober 2011, ia diberikan tambahan kredit modal kerja sebesar Rp 3,2 miliar oleh Direksi BRI Sumbawa Besar untuk pembanguna Depo atau Toko lengkap.

Namun celakanya, saat pembangunan Depo atau Toko tersebut sedang berlangsung, secara sepihak hanya melalui pengumuman di media masa, mendadak pada tahun 2011 BRI cabang Sumbawa Besar menyatakan kreditnya macet. “Padahal saat itu saya masih dalam keadaan membayar pinjaman tersebut dan jangka waktu perjanjian yang kami sepakatipun belum jatuh tempo, sehingga secara immaterial saya sangat dirugikan dengan adanya pengumuman tersebut,” tandas Lusy.

Diungkapkan Lussy, setelah dipailitkan pada tahun 2013, dirinya juga menemukan perbedaan sisa utang yang tidak sama antara BRI Wilayah Denpasar dengan nomor B.1440-KW-XI/RPK/02/2013 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 7.397.465.194 dengan yang dikeluarkan BRI Cabang Sumbawa dengan nomor B.695/KC/XI/02/2013 tanggal 11 Februari sebesar Rp 7.019.554.674. “Ini bukan kesalahan system, tapi murni kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di BRI Sumbawa yang sejak awal sudah berniat tidak baik kepada saya,” ungkap Lusy

Lussy menambahkan, sejak dinyatakan kredit macet pada tahun 2010, aktivitas usahanya yang dimodali BRI Sumbawa Besar yang menjadi kreditor tunggal pun terhenti, pasalnya sejak awal memulai usahanya Lussy idak pernah mempunyai kreditor lain selain BRI cabang Sumbawa, “Otomatis jadi terhenti dan menggantung. Ini disebabkan karena BRI Cabang Sumbawa tidak serius menyelesaikan permasalahan. Padahal saya tetap komitmen menyelesaikan pembangunan Depo atau Toko lengkap tersebut sampai lantai empat pada Juni 2012. Padahal waktu itu saya dan anak perumpuan saya dikantor BRI Cabang Wilayah Denpasar sanggup melunasi sisa utang saya. Tapi anehnya BRI cabang Sumbawa tetap memaksakan kehendaknya agar saya tetap dipailitkan, sementara sisa utang saya tinggal Rp 5,1 milyar dan jaminan yang dijadikan sebagai agunan kredit dalam bentuk benda tidak bergerak berjumlah Rp 31 milyar itupun belum termasuk benda bergerak dan barang-barang yang saya miliki di kedua toko saya,” tambah Lussy.

Lussy juga menuding persidangan pailit yang diajukan BRI cabang Sumbawa Besar ke Pengadilan Niaga Surabaya sengaja dilakukan untuk menghabisi dirinya, sebab kreditor kedua atau kreditor siluman yang ditarik oleh BRI cabang Sumbawa, yaitu Perusahaan Asuransi Kebakaran PT Beringin Sejahtera Arthamakmur (BSAM), tidak pernah hadir dan datang untuk menuntut haknya dalam persidangan. “Semenjak saya dinyatakan pailit tanggal 23 Febuari 2013, usaha saya tidak pernah bangkrut seperti apa yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, bahkan sebaliknya usaha saya semakin besar dan berkembang. Sejak rentang waktu 2013 dan 2015 saya sudah bolak-balik ke luar negeri yang mana seseorang yang dinyatakan pailit sesuai dengan UU. Kepailitan tidak boleh ke luar negeri, karena dalam pengawasan Hakim pengawas,” tudingnya.

Terhadap upaya perlawanan yang dilakuka Lussy, Dr Najib Gisymar SH M.Hum selaku pihak tergugat mengaku siap gugatan tersebut,

“Intinya saya siap, sesuai pasal 3 ayat 1 undang-undang kepailitan gugatan lain-lain, itu diajukan oleh pihak yang keberatan atau perlawanan bisa, tapi debitur yang sudah inkrah tidak bisa,” kata Najib seusai persidangan.

Najib juga meyakini kalau gugatan Lussy tersebut tidak ada isinya, karena untuk perkara kepailitan ini dirinya sudah melakukan publis, sudah kasasi, bahkan sudah PK. “Saya sebagai kurator hanya melaksanakan tugas pailit, tugas kurator melaksanakan sita umum yang melaksanakan tugas saya pengadilan. Saya hanya melaksanakan perintah undang-undang. Dia itu bebal, padahal sudah bolak-balik kami tawarkan perdamaian,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *