Kwatir PCC Masuk Kota Madiun, Dinkes Sidak Apotek

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bekerjasama dengan Ikatan Apotek Indonesia (IAI) dan Polres Madiun Kota, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek yang tersebar di Kota Pecel ini, Kamis 26 Oktober 2017.

Kali ini yang menjadi sasaran Sidak, yakni Apotek Menggala, Apotek 24 Jam, Apotek Medica dan salon Natasha.

Sidak pengawasan terhadap sarana farmasi dan salon ini, dilakukan untuk mengantisipasi masuknya obat PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol)
ke Kota Madiun dan obat kadaluwarsa. Selain itu, untuk memantau pelayanan farmasi di apotek-apotek yang ada di Kota Madiun.

Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun, Dwi Yuliastuti, mengatakan, Sidak ini merupakan usaha dini mencegah penjualan pil PCC dan sejenisnya di apotek-apotek yang ada di Kota Madiun.

“Sebagai contoh, penjualan obat yang tidak memakai resep harus sesuai standart. Jadi nanti dan yang akan datang akan dipantau peredarannya,” kata Dwi Yuliastuti.

Nantinya, tambah Dwi, akan dibuat aturan maupun sanksi bagi apotek yang mengedarkan obat tidak sesuai prosedur dan aturan standart.

Selain untuk mengetahui peredaran obat ilegal, sidak ini juga ditujukan untuk mengetahui kelengkapan perizinan apotek serta pelayanan maupun penjualan obat di apotek.

Namun dalam Sidak ini, tidak ditemukan adanya penjualan obat yang tidak sesuai prosedur. Karena empat tempat yang disidak, pembelian obat sudah sesuai ketentuan. Yaitu pada distributor/pedagang besar farmasi (PBF) yang resmi. Sehingga legalitas obat dapat dipertanggungjawabkan. Petugas hanya menemukan belum adanya pengukur suhu dan pencatatan suhu ruangan pada ruang pelayanan dan gudang penyimpanan obat.

Ketua IAI Cabang Madiun, Abdul Basit, mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan adalah saat Sidak terkait proses penyimpanan.

“Sebenarnya pada keempat tempat tadi sudah ada pendingin ruangan tetapi belum menyala padahal obat memerlukan suhu optimal sesuai masing-masing kemasan obat. Untuk diketahui, obat itu harus disimpan disuhu dibawah 30 sampai 25 derajat celcius. Obat tersebut harus bersuhu sekian dan sebagai kontrol harus ditempel termometer untuk mengetahui suhu di dalam ruangan penyimpanan obat,” terang Abdul Basit.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP, Sukono, mengatakan, apabila terbukti ada yang mengedarkan obat-obat terlarang, ada sanksi pidana.

“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana sanksinya mulai dari sanksi administrasi, hingga sanksi pidana kurungan maksimal 12 tahun dan denda,” terang AKP Sukono. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *