La Onyong Ode, Korban Pengancaman di Medsos Facebook Layangkan Surat Terbuka

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Korban pengancaman di medsos Facebook layangkan surat terbuka,
Kepada Kapolres Sula, Kejari Sanana, Ka. PN Sanana serta Aparatur Penegak Hukum Lainnya.

Dengan Segala Hormat, Kami adalah pencari keadilan di negeri ini, “Untuk sebuah ancaman kekerasan yang melukai hati dan perasaan ini, bahkan harga diri dan martabat kami, ” kata Onyong Ode alias Onyong dalam dinding Facebooknya, Minggu (29/08/21)

Lanjut dia, Kami percaya yang mulia, kami percaya bahwa hukum adalah panglima, seperti juga kami percaya bahwa tidak ada orang yang ’kebal hukum’ dan terbebas dari jerat dugaan perbuatan pidana, hanya karena ia ada dilingkaran penguasa.

“Kami yakin dengan sumpah jabatan yang mulia, bahwa hukum senantiasa berdiri terhormat meski esok akan kiamat.

“Yang kami hormati, Bapak Kapolres, Bapak Kajari dan yang mulia Bapak Ka. PN. Sanana,
Sungguh Kami tidak membenci tersangka, tapi kami membenci perbuatannya, “ucapnya.

Layangkan surat terbuka dari dinding medsos tersebut, banyak memberikan tanggapi dari sejumlah Netizen.

Diketahui, Kasus dugaan pengancaman oknum PNS dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu inisial RH mengirim pesan lewat messenger La Onyong Ode Ali (31) dengan kata-kata yang menghakimi korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan bukti tanda terima Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan saat dikonfirmasi melalui pesan What App pada Jum’at 20 Agustus 2021 kemarin, mengatakan kasus dugaan pengancaman itu status penyidikan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), namun bulum ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.

RH Disangka secara alternatif 3 pasal, yaitu Kesatu Pasal 29 jo. Pasal 45 B UU ITE, atau kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000. 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), “ungkap Bagas. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait