La Udo Tuntut PT MTP Bayar Rp5 Miliar

  • Whatsapp

SANANA, beritalima.com | La Udo, mantan prajurit yang sempat dijerat Undang-Undang ITE karena dituduh menyebarkan berita bohong (hoax), Selasa (2/12/2025) mengantarkan surat untuk Presiden Prabowo Subianto.

Pria kelahiran Buton Muna, 26 Oktober 1965 itu berharap mendapatkan keadilan dan PT Mangole Timber Producers (PT MTP) memberikan ganti rugi serta membayar ratusan pohon miliknya yang telah ditebang.

Produsen kayu olahan terintegrasi di Pulau Mangole, Maluku Utara itu menurut La Udo, telah merusak lahan seluas 35,25 Hektare.

Lahan tersebut tidak termasuk hutan tanaman industri yang dikelola perusahaan yang menjadi bagian dari Sampoerna Kayoe Group tapi milik dia beserta tiga rekannya.

“Kalau tidak Rp5 miliar, istri saya tidak mau”, pungkasnya. (Dinnur Soamole)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait