JAKARTA, beritaLima – Setelah Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra ditahan karena OTT beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini menyusul Salah seorang Anggota DPRD Provinsi Jawa timur Ka’bil Mubarok akhirnya ditangkap oleh Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penyidik menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (28/7/2017). Kabil diduga menerima suap dari pejabat Pemprov yang menjadi mitra kerja DPRD Jatim.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua Komisi B M Basuki; Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto; dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati.
“Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M. Kabil Mubarok, red) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka, Setelah penetapan tersangka, M Kabil langsung ditahan oleh KPK.” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7) kemarin.
Menurut Febri, dalam kasus ini Kabil Mubarok diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.
Kabil sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurut Febri, saat surat panggilan tertanggal 12 Juni 2017, Kabil tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Pada pemanggilan tanggal 11 Juli 2017 (Kabil) kembali tidak hadir,” ujarnya.
Kabil sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia diduga turut bersama Basuki meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja komisi B DPRD Jatim. Selepas diperiksa penyidik KPK, Kabil langsung mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Politikus PKB itu tak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan menuju mobil tahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan. Kabil ditahan di Rumah Tahanan KPK.
“Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP”, ujar Jubir KPK Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur. Diduga, uang itu merupakan bagian dari pembayaran commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.
(SP/ Red)