LABURA, beritalima.com – Polsek Aek Natas atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Personil Opsnal Polsek Aek Natas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis SABU pada hari sabtu tanggal 26 mei 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (27/5/2018).
Ketiga Pelaku An. AS. Als. Budi (37) warga dusun II desa Aek Korsik Kecamatan aek kuo Kabupaten Labura, An. R. Als. No (41) warga dusun VI sereja desa pare pare Kecamatan Marbau Kabupaten Labura dan An. PR Als. Adi (32) warga dusun bangsal desa aek korsik Kecamatan aek kuo Kabupaten Labura.
Awalnya personil Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pondok milik Budi terletak di kebun sawit di dusun pulo angin desa aek korsik Kecamatan aek korsik Kabupaten Labura yang dibuat tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Aek Natas langsung ke TKP dan melakukan pengamatan dan penyelidikan dan kemudian tim melakukan pengrebekan di pondok tersebut ternyata ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang memakai sabu.
Team menangkap pelaku Budi dan menggeledah ditemukan dikantong sebelah kananya 1 buah timbangan elektrik dan dikantong belakang ditemukan 1 dompet warna abu abu yang berisi 2 (dua) paket klip plastik berisi sabu, kemudian digeledah di pondok terdapat kaca pirek, 1 bong, plastik klip.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatanya tersebut sehingga tim opsnal membawa para pelaku beserta barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 1(satu) buah bong, 2(dua) buah skop, 1(satu) kaca pirek, 3(tiga) pipet, 60 enam puluh lembar plastik klip transparan dan 1(satu) unit hp samsung warna hitam ke Mapolsek Aek Natas untuk proses lebih lanjut. (Oelies).