SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa investasi bodong MeMiles yakni Fatah Suhanda, Prima Hendika dan Martin Luisa alias dokted Eva, serta Windiaswati alias Wiwit bisa bernafas lega. Keempatnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya hakim PN Surabaya juga sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa MeMiles lainnya yakni Kamal Taracchan Mirchandani alias Sanjai.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutarno dalam amarnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dakwaan pertama primer Pasal 105 dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim menilai apa yang dilakukan para Terdakwa tidak melanggar hukum saat mengoperasikan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam.
Majelis Hakim juga mementahkan argumen-argumen penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satunya adalah, keberadaan PT Kam And Kam dalam mengelola Memiles melanggar hukum karena tidak memiliki ijin.
Padahal kata hakim, PT Kam And Kam memiliki ijin tertanggal 16 Oktober 2016. Dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta yang dimiliki PT Kam And Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik, jasa periklanan dan sebagainya. “Dan ijin tersebut habis 16 Oktober 2020. Maka kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam tidak melanggar hukum. Unsur untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga Dakwaan pertama tidak terbukti, dakwaan kedua tidak terbukti. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut bahwa PT Kam And Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. “Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” katanya.
Para terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. “Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti,” katanya.
“Mengadili membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Meminta jaksa penuntut umum memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti kepada para pemiliknya melalui PT Kam and Kam. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan,” pungkas Hakim Sutarno.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim. “Masih ada waktu dua minggu untuk menyatakan sikap, jadi kami masih pikir-pikir,” katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.
Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil bersujud mereka mengucapka syukur untuk merayakan kebebasan para petinggi MeMiles tersebut.
Vita Ningrum, koordinator member Surabaya menyatakan putusan bebas ini yang ditunggu para member Memiles sebab hanya apikasi Memiles yang mengelola bisnis secara transparan.
“Kita berharap agar bisnis Memiles ini kembali dibuka,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Terdakwa yakni Sigit Darmawan menyambut baik putusan hakim ini. Sebab dalam putisan majelis hakim sudah jelas disebutkan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar.
“Sehingga tidak ada satupun dakwaan Jaksa yang berhasil dibuktikan. Ketika penyidikan diterapkan undang-undang Perbankan, kemudian penyidikan selesai dan di P-21, hilang itu undang-undang Perbankannya, simpulkan sendirilah,” pungkas Sigit Darmawan dari Kantor Hukum Susilo Aribowo, Jalan TB Simatupang, Jakarta. (Han)