Lagi, Formasi Duduki Gedung DPRD Fakfak Soal Pelanggaran Pilkada

  • Whatsapp

Fakfak, beritalimacom– Forum Aspirasi Masyarakat Sipil (Formasi) Fakfak meluruk gedung DPRD Kabupaten Fakfak, dan bukan kali ini saja Formasi ke gedung dewan, tetapi sudah berjalan semenjak dari Januari sampai dengan saat ini. Pasalnya, para anggota legislatif sendiri tidak serius untuk membahas secara internal dan melakukan kajian kajian khusus terhadap aspirasi Formasi, terkait kisruh Pilkada di Fakfak.

“Anggota DPRD tidak serius membahas secara internal, dalam melakukan kajian kajian aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Fakfak Semuel Hegemur SE MM saat ditemui Wartawan di ruang rapat, Jumat siang (21/4).

Sementara itu Formasi sendiri juga memberikan surat bukan hanya ke DPRD saja, tetapi juga ke tingkat Provinsi bahkan pusa, Depdagri bahkan DPRD Fakfak sendiri juga sudah melaksanakan tindak lanjut sampai ke tingkat KPU RI soal pelanggaran Pilkada Fakfak.

“Dan hal ini perlu ada perhatian serius dari DPRD secara kelembagaan aspirasi yang disampaikan oleh Formasi. Dan hari ini keputusan dewan berujung pada apapun menjadi tanggung jawab kita semua secara khusus bahkan menjadi kajian-kajian khusus untuk anggota-anggota dewan ketika ditanya terkait dengan poin pertama pilkada 2015 dalam hal ini temuan,” jelas Semuel.

Namun, menurut Semuel untuk temuan yang disampaikan oleh Formasi tentunya apa yang dikaji oleh Formasi Dewan pun harus melaksanakan kajian sehingga, apa yang disampaikan kalau memang sebenarnya mengacu tentang apa yang disampaikan Formasi kepada lembaga lembaga terkait. Tetapi melalui badan anggota dewan yang berkaitan dengan dewan ini perlu dipahami oleh dewan sendiri terkait dengan UU pilkada tahun 2015, nomor 23 Pasal 82.

“Di situ 1,2 dijelaskan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih jika ditemukan menggunakan dokumen palsu, atau negara maka yang bersangkutan perlu dewan menindaklanjuti penangguhan itu, terhadap bupati terpilih tersebut, walaupun sudah berjalan sekian lama ini yang perlu sebelum diproses sampai ketingkat hukum,” pungkas Semuel.
(Amatus Rahakbauw)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *