Lagi, Hakim Anton Hanya Vonis 2 Tahun Terdakwa Narkoba

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
R. Anton Widyopriyono, kembali menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Terakhir dia memastikan hukuman 2 tahun kepada Bambang Koes Soediarto SH, pengacara sekaligus terdakwa kepemilikan sabu dengan berat kurang lebih 1,6 gram pada Selasa (9/10/2018) lalu.

Kali ini, hukuman yang sama juga diberikan terhadap Siti Nur Anna, istri bandar narkoba Joko Soedarmo alias Remon.

Dalam amar putusannya, hakim Anton menyatakan bahwa Siti terbukti secara sah bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri. Perbuatan Siti dianggap sesuai pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukab penyagunaan narkoba untuk dirinya senditi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Siti Nur Anna dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 800 juta atau 1 bulan,”
ujar hakim Anton pada sidang yang digelar di ruang Sari 1 Pengdilan Negeri Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim Anton ini jauh dari tuntutan yang diajukan JPU Jusuf Akbar. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut Siti dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Siti masih menyatakan pikir-pikir. Warga Perum Bukit Mas, Surabaya ini belum mengambil sikap atas vonis yang dijatuhkan hakim Anton.

“Saya pikir-pikir,” kata Siti kepada hakim Maxi.

Sementara itu, JPU Jusuf Akbar langsung menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Anton terhadap Siti.

“Kami banding,” tegas JPU Jusuf Akbar.

Upaya hukum banding diambil lantaran vonis yang dijatuhkan oleh hakim Maxi jauh dari tuntutan JPU Jusuf Akbar.

“Vonis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan kami, karena itu kami langsung menyatakan banding,” kata JPU Jusuf Akbar.

Perlu diketahui, pada 2013 silam Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya Joko Sudarno alias Ramon. Diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013.

Ramon sendiri ditangkap lantaran menjadi pemesan sabu seberat 534 gram yang diselundupkan melaluo Bandara Juanda pada Januari 2013 oleh tersangka Dul Fadli Ahmad. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *