MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, terus berupaya menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara (perusahaan) yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah penyerahan aset rumah perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan seluas 80 m², dengan nilai sebesar Rp. 1.339.920.000,-” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, Selasa 26 Agustus 2025.
Sebelum proses penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif. Diantaranya penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban (SPP) bertahap.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak. Antara lain Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutupnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Suharjono. (nomor 3 dari kiri).






