MURUNG RAYA, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, tak setengah setengah dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Terbaru, dua Kepala Desa (Kades), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Desa (DD).
Menurut Kepala Kejaksaan Murung Raya, Suyanto, SH. MH, pertama, yakni Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Piti Jaya G. Odoi. Ia disangka telah menyalahgunakan DD Tahun Anggaran 2017-2020, senilai ratusan juta rupiah.
Diantaranya, pengadaan fiktif bibit ikan dan pelatihan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 58 juta lebih, dan Rp. 28 juta lebih. Lalu, markup pembelian satu sepeda motor Mio dan satu MX Max tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 98 juta lebih.
“Kemudian pengadaan fiktif buku perpustakaan tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 30 juta, pembinaan sanggar seni belajar fiktif tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 50 juta, batas atau patok desa fiktif tahun anggaran 2020, sebesar Rp, 40 juta, dan pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga fiktif tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 100 juta,” terang Suyanto, SH. MH, Jumat 4 Juni 2021, sore.
Sedangkan satu lagi, yakni Kepala Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Ayansyah. Seperti rekan sejawatnya, ia juga ngemplang DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Yakni proyek fiktif sebesar Rp. 1,4 milyar lebih. Dari jumlah tersebut, diantaranya pemotongan dan kekurangan pembayaran kepada penyedia, yaitu Ichsan, sebesar Rp.223 juta lebih atas pekerjaan pembukaan badan jalan Desa Puruk Batu sepanjang lima kilometer.
Menurutnya lagi, penyidik kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka kami kenai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 64 ayat (1), KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,” paparnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Suyanto, SH. MH.