SUMENEP, beritaLima.com|Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menangkap warga setempat yang diduga kurir dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap warga Kecamatan Bluto berinisial ST.
“Tersangka ST ditangkap di salah satu pertigaan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota, dengan barang bukti berupa sabu yang secara keseluruhan seberat 3,3 gram,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Senin (13/1/2020).
Selain shabu yang dibungkus dalam beberapa paket, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu dari tersangka ST.
Polisi terus memeriksa tersangka ST secara intensif guna mengetahui asal-muasal sabu seberat 3,3 gram itu.
“Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun,” kata Deddy, menerangkan.
(**An)