Lagi, Petinggi Hutama Karya Dijerat KPK

  • Whatsapp
Juru bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, beritalima.com –

DUA petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRK alias Budi dan  BM alias Bambang, ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Bacaan Lainnya

Keduanya dijadikan tersangka bersama DJ alias Dudy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

“DJ, BRK dan BM ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Budi merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang merupakan Senior Manager PT Hutama Karya.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 91,62 miliar tersebut, diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Sementara dalam kasus lain, Dudy dan Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sebelumnya, Budi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.

Dalam kasus Proyek Gedung IPDN Riau ini, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *