Lagi, Satgas Yonmek 521/DY Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras

  • Whatsapp
        Merauke, Papua- Meskipun memasuki perayaan Natal, nampaknya tak menjadi beban bagi para pelaku penyelundup miras untuk melancarkan aksinya.  

        Jalur penghubung antara Indonesia dengan Papua Nugini, seakan menjadi surga bagi para pelaku penyelundup minuman keras yang tak dilengkapi kelengkapan ijin.

        Namun, hal itu bukanlah suatu kendala bagi Satgas Pamtas Yonmek 521/DY. Prestasi Satgas di bawah Komando Letkol Inf Andi A, Wibowo tersebut, ternyata patut diacungi jempol dalam upayanya melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di wilayah perbatasan.

        Bagaimana tidak, setelah sebelumnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras, kini, Satgas Yonmek 521/DY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras dalam jumlah besar.

        Letda Chk Brian Prasojo mengatakan, sesuai instruksi dari Komando Atas, dirinya bersama personel Satgas lainnya akan berupaya semaksimal mungkin memberantas keberadaan peredaran miras di wilayah perbatasan, khsusunya perbatasan Indonesia-Papua.

        Penyelundupan ribuan botol miras saat ini, kata Letda Brian, diduga akan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel. Bahkan, kata Brian, miras tersebut disinyalir kuat tak memiliki kelengkapan ijin.

        “Miras itu berhasil kita amankan di depan SMK Sota, tepatnya di Jalan Trans Merauke,” tandasnya. Senin, 25 Desember 2018.

        Sementara itu, Dansatgas Pamas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi A, Wibowo menegaskan, dirinya bakal memberantas segala jenis peredaran miras di wilayah perbatasan.

        Sweeeping miras, kata Letkol Andi, akan terus digelar oleh Satgas Pamtas Yonmek 521/DY guna mewujudkan Kabupaten Merauke yang aman dan kondusif. “Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif. Miras, sangat berdampak bagi kondusifitas wilayah,” tegas Danyonmek 521/DY ini.  
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *