LAGI…!! Satresnarkoba Polres Banyuwangi Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Dan Psikotropika

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – kali ini, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 09.00 wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi, kembali mengamankan seorang lelaki dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis obat Trihexyphenidil.

Tersangka Moch. rizki (26) warga Lingk Sukowidi Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, tersebut, berhasil ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi di Jl. Banterang No. 51 Rt/Rw 02/02 Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi.

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Moh. Indra Najib, menjelaskan tersangka ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar jenis obat Trihexyphenidil.

“Berhasil kita amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram berat bersih 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Hp Samsung J7 warna gold. Selin itu juga kita amankan, 1530 (seribu lima ratus tiga puluh) butir obat Trihexyphenidil yang terdiri dari 1 (satu) klip isi 1000 (seribu) butir dan 53 (lima puluh tiga) klip isi masing klip 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah kresek warna putih, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan Uang tunai Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Indra panggilan akrab AKP Moh. Indra Najib, menambahkan, demi kepentingan penyidikan maka tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Banyuwangi.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuhnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *