TRENGGALEK, beritalima.com
Lagi, empat orang sindikat pengedar pil koplo jenis double L berhasil diringkus Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, tiga orang berhasil diamankan di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Diantaranya, Riki Ricardo (22) dan Dimas Raffi Ramdhani (19), keduanya warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo dan Monel Setiawan (19) dari Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Sedang seorang pelaku, adalah hasil dari pengembangan penyidikan yaitu Febria Candra Pramana (25) pemuda kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur namaun bermukim di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
Dari ke tiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 261 butir pil dobel L, uang tunai Rp 185.000,- , tiga buah Hp dan beberapa barang lainnya. Sedangkan dari Febria Candra, berhasil diamankan pil dobel L sebanyak 338 butir, uang tunai sebanyak Rp 600.000,- , Hp dan bukti lain juga.
Peristiwa penangkapan empat pelaku tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, saat dikonfirmasi beritalima.com.
“Tim opsnal dari Satreskoba Polres Trenggalek memang telah menangkap empat pelaku pengedar pil dobel L, satu diantaranya hasil pengembangan dari tiga pelaku. Untuk saat ini semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres,” jelasnya.
Masih menurut Kapolres, ke empat orang pelaku tersebut ditangkap pada hari Minggu (23/6/2019). Semua berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada petugas. Petugas yang mendapat informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang buktinya.
“Dan dari pengembangan ketiga pelaku, petugas berhasil menangkap satu pelaku lain berikut barang buktinya dengan total barang bukti, berupa pil dobel L sebanyak 605 butir,” imbuh AKBP Didit.
Guna penyidikan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
“Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar,” pungkasnya.(her)