SURABAYA, beritalima.com – Persoalan hukum yang menimpa Ketum Perindo Hary Tanoe (HT) dalam kasus dugaan ancaman SMS kepada Jaksa melalui SMS kaleng, MENDAPAT REAKSi KERAS dari seluruh kader dan simpatisan Perindo.
Srikandi LASKAR HARITANOE (LAHAR) Surabaya dan juga sekaligus kader PERiNDO DPD SURABAYA yang juga selaku Wakil Ketua Bidang Sosial Ekonomi Jeany Listiawan mengatakan bahwasanya HUKUM di NEGERI tercinta ini sedang di uji.
“Melalui Laskar Hary Tanoe (LAHAR) Surabaya MASYARAKAT ingin MENCARi KEADiLAN,
KEADILAN di NEGERi ini HARUS di DiTEGAKkan STOP KRIMINALiSASi kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Pungkas Jeany Listiawan (29/6).
Saat ini RAKYAT RiNDU KEADiLAN, Tidak ada kedamaian tanpa keadilan di negeri tercinta ini.
Masih menurut Srikandi Laskar Hary Tanoe (LAHAR) Undang Undang ITE yang dijeratkan kepada Ketum Partai Perindo (Hary Tanoe) perlu di uji kembali.
“Pasti banyak masyarakat/rakyat yang akan masuk penjara/dipenjarakan “jikalau hanya dengan SMS yang isinya mengkritisi kinerja instansi pemerintah (jaksa)akan dipermasalahkan.
Melalui whatshapp bergerak cepat dan ratusan bahkan ribuan massa siap turun kejalan untuk MENCARi KEADILAN dan MENGHENTIKAN KRIMINALiSASi guna TEGAKnya keadilan di negeri ini.
LASKAR HARI TANOE siap bergerak menunggu komando dari SekJend DPP bpk Ahmad Rofiq serta didampingi oleh ketua DPD Perindo surabaya Samuel teguh santoso SH.M Hum. tambah Srikandi LAHAR.
Dan dalam hal ini SRiKANDi LAHAR sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Kabid Hukum DPW PERiNDO Jatim DR Tonny Suryo SH.MHum.MM (rr)