MASOHI, BeritaLima.com,- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Maluku Tengah Wahid Laitupa mengatakan, Untuk menjaga kemanan dan ketertiban ditengah-tenah masyarakat terutama didaerah pedesaan di wilayah Maluku terutama di daerah Kab. Malteng, sudah semestinya petugas penjaga keamanan seperti babinsa harus difasilitasi dengan fasilitas tempat tinggal atau perumahan dinas.
Sebab kata Laitupa, rata-rata dilapangan setiap ditempatkan satu petugas babinsa disatu desa adalah petugas yang bukan dari daerah atau desa dimana ia ditugaskan. Belum lagi melihat kondisi negara yang saat ini sering diiusukan berbagai macam persoalan seperti isu komunis dan lain-lain.
Dengan demikian kata dia, sudah saatnya pemerintah menanggapi persoalan tersebut secara serius sekurang-kurangnya ada langkah-langkah koordinasi antara pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten/kota. Guna, memberikan perhatian serius terhadap masalah dimaksud.
Sudah saat ini kebijakan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk saat ini dengan kondisi negara seperti ini maka tantangan kedepan untuk menjawab kamtibmas kemudian persoalan-persoalan yang bisa dianggap bertentangan dengan rumusan-rumusan pancasila UU 45 sesuai dengan kebihnekaan kita di negara ini, menurut
“Saya rasa itu sudah saatnya pemerintah kabupaten /kota maupun pemerintah provinsi bahwa ini sudah saatnya untuk menyediakan sarana prasarana untuk kepentingan kamtibmas di desa-desa dalam hal ini seperti, perumahan babinsa, pos-pos polisi diantara dua tiga negeri satu dua negeri satu unit,”kata Laitupa.
Bukan hanya itu, fasilitas lain seperti Pos penjagaan polisi juga harus sangat penting ditambahkan bukan saja disudut-sudut kota. Namun, di wilaya perbatasan antar satu desa dengan desa lainnya juga sangatlah penting. mengingat, banyak terjadi bentrok anatar negeri di Maluku yang kerap terjadi dan bisa dibilang hampir tak berujung. Oleh karenanya lanjut dia, penting untuk dibangun fasilitas penjagaan tersebut.
“Pos polisi yang harus menjadi tugas sehari-sehari itu sudah saatnya harus dilakukan. Sehingga, berbagai isu yang saat ini kita lihat isu-isu nasional yang berkaitan dengan persoalan komunis persoalan PKI, ini sudah harus diantisipasi dini. Sehingga berbagai organisasi yang dibuat pun itu harus sudah dijeli oleh pemerintah untuk menjawab tantangan kepentingan bangsa pada saat ini,”terang Laitupa.
Ditambahkan, Pemerintah Kabupaten/kota harus melakuakn langkah-langkah kebijakan dengan lebih memperhatikan koordinasi tersebut dengan berbagai pihak. Paling tidak, dengan langsung dengan Kementerian baik kementerian dalam negeri, kementerian keuangn, maupun dengan kementerian pertahanan dan kemanan.
Dari semua aspek tambah dia, harus mengkoordinasikan untuk kemudian menjawab tantangan soal perumahan-perumahan yang dimaksud itu. Artinya apakah wajib pemerintah daerah ada cela hukum untuk penganggarannya diatur didalam kepentingan itu atau tidak.
“Tapi kalau saya sederhana dengan kebijakan kebijakan kearifan lokal. Kebijakan cuma ada pada pemerintah daerah. Memberikan hibah kepada pihak-pihak. Hibahnya untuk membangun perumahan babinsa, membangun pos-pos Polisi,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, saat ini sudah harus ada penanangan dini. Mengingat, tantangan bangsa ini makin hari makin runyem alias kian berat. Dia mencontohkan, di bandung yang sekarang ini diisukan adanya satu gerakan yang namanya GMBI, itu juga harus diantisipasi pemerintah.
“Nah oleh karena itu yang diharapkan terlepas dari persoalan masyarakat tapi kemudian dari pandangan sisi para elitisi maupun seluruh stakeholder yang berkaitan dengan unsur pemerintah, maupun politisi itu sudah harus mewaspadai untuk menjawab persoalan isu-isu yang saat ini berkembang di negara ini sehingga apapun alasannya NKRI adalah harga mati buat kita dan apa yang menjadi rencana untuk kita lakukan adalah untuk menjawab kelompok -kelompok yang punya tujuan untuk membangun kekuatan rakyat lewat organisasi-organisasi,”pungkasnya.@Jossye