Terhadap penyelenggaraan pemerintah di satu negeri adat. Badan saniri mempumnyai peranan penting dalam menentukan sikap, baik pada pemilihan dan penetapan kepala Desa/negeri maupun kebijakan-kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat di desa itu sendiri.
“Dari aspek penataan pemerintahan kebetulan saya sebagai ketua komisi A DPRD Maluku Tengah lalu kemudian punya tanggung jawab terhadap pemerintahan tentu yang saat ini kita kedepankan adalah soal pemerintahan negeri,”kata Laitupa kepada beritaLima di Ambon, Selasa (9/8/2016).
Melihat fenomena atau fakta yang kerap terjadi dalam pelaksaan pemerintahan di hampir seluruh negeri adat yang ada di Maluku, terutama pada kabupaten Maluku Tengah yang sering bermunculan kebijakan pada sebuah negeri yaitu mata rumah parentah. Seperti yang diketahui mata rumah parentah ini adalah satu badan yang punya fungsi penting dalam menentukan kepala Desa atau Kepala Negeri (Raja).
Nah pemerintahan negeri ini kata dia, memang agak rumit. Rumitnya pemerintahan negeri ini bukan persoalan pemerintah daerah semata, tetapi terkadang adalah persoalan daripada internal negeri itu sendiri. Dengan bermunculannya berbagai matarumah lalau kemudian asas kebenaran yang mengklaim mata rumah itu belum bisa dibuktikan.
“Sehingga tarik-menarik anatar mata rumah disetiap negeri itu tentu berpengaruh terhadap pelayanan masayarakat disetiap desa itu. Berkaitan dengan persoalan pemerintahan negeri ini, tentu menjadi hal yang sangat serius terutama adalah soal dana desa,”jelas Laitupa.
Terkait dana Desa tersebut, dia memberikan contoh di Maluku tengah misalnya, untuk periode pertama dan kedua di tahun ini telah menyerap anggaran kurang lebih sebesar lima ratus sampai tujuh ratus juta rupiah. Bahkan sudah mencapai satu meliara rupiah pada periode atau tahap kedua tahun 2016 sekarang ini.
Dijelaskan juga, pertanyaannya dari jumlah anggaran yang begitu besar tersebut meski sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan Juklak itu sudah ada dari Pemerintah Pusat lewat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian PDTT tetapi tapi dilihat dari aspek kegunaan untuk tingkat desa ini memang sangat dibutuhkan adanya regulasi tentang yang mengatur tentang pendapat Desa/negeri.
“Nah sekarang soal dana desa ini sudah masuk ke setiap desa itu untuk tahun ini kita untuk tahun ini diperkirakan sekitar 500 sampai 700 juta atau hampir bisa sampai 1M,”terang Laitupa.
Oleh karena itu penting kiranya pemerintah daerah untuk membuat sebuah produk hukum yang mengatur tentang hal tersebut yakni dengan merevisi merevisi kembali Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang di tingkat Kabupaten atau Kota karena, Perda Rencana Tata Ruang tersebut ada di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten. Sehingga perlu adanya revisi ulang oleh Pemda Kabupaten tertentu terutama di Maluku Tengah.
“Kaitannya dengan perda tata ruang ini mestinya pemerintah daerah sudah harus mensiati bagaimana perda tata ruang ini untuk kemudian disingkronisasi dengan perda tata ruang pada desa itu sendiri sehingga kepentingan pembangunan baik pada tingkat kabupaten yang kemudian tersingkronisasi dengan kepentingan pembangunan yang terkait dengan dana desa pada setiap desa itu benar-benar terlaksana,”ujar dia.
Kongkritnya kata dia, bahwa ketika proses pembangunan tersebut direncanakan oleh desa minimal ada spesifikasi pada rencana pembangunan mana yang harus dibutuhkan untuk tingkat desa dalam klasifikasi volume atau besaran nilai itu harus ditetapkan. Dan ruangnya pun harus ditetapkan sehingga kepentingan pembangunan negeri terhadap pemerintahan kabupaten/kota betul-betul terlaksana berdasarkan perda yang telah diatur.
“Dan saya kira ini sudah waktunya pemerintah daerah tidak bsia diam, dan kita semua tidak bisa diam. Sudah saatnya kita harus membuat perda untuk mengatur tentang tata ruang ini. Sehingga keinginan dari pada masayarakat negeri/desa itu untuk menetapkan program dan kegiatan itu benar-benar tersingkronisasi lewat musrembang desa,”harap Laitupa.
Pemikiran tersebut menurut dia, tentu demi kepentingan daerah dalam membangun system pembangunan yang tersingkronisasi baik dengan rencana pembangunan yang ada ditingkat Desa/negeri. Dengan demikian hal ini tidak terlihat tumpang tindih karena system pembangunan desa dan kabupaten berjalan seirama sesuai regulasi yang diatur.
“Sehingga kepentingan yang ada pada pembangunan kabupaten itu tidak dianggap sebagai pembangunan yang tumpang tindih dengan kepentingan lain-lain yang ada di desa. Kiranya ini di dudukkan dulu,”kata dia.
Hal ini pun kata dia, dalam Bimtek Komisi A ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan bagian Otoritas Daerah (Otda). Komisi telah mengusulkan persolan dimaksud untuk kiranya Kemendagri melalui bagian Otda dapat mempersiapkan sebuah regulasi atau produk hukum tentang kepentingan penyelenggara pemerintah desa/negeri dimaksud.
“Kami di DPRD Kabupaten Malteng kemarin saya sudah serahkan kepada bagian Otda Kemendagri untuk mempersiapkan regulasi untuk kepentingan penyelenggara pemerintahan negeri ini soal pendapatan mereka,”singgung dia.
Dia berharap hal ini dapat diperhatikan oleh kepala daerah periode mendatang. Agar persoalan tersebut dapat memperbaiki sistem penyerapan anggaran dalam pembangunan antar pemerintah kabupaten dan desa/negeri di Maluku Tengah dapat berjalan lebih baik lagi kedepan. (L. Mukaddar).