TEMINABUAN, Berita lima.com – Langkah Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE
dalam menyelesaikan ganti rugi tanah adat milik Marga Anny yang
dipakai Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk membangun Kantor
mendapat apresiasi dari Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Kabupaten Sorong Selatan, Gandhi Siradjudin, Rabu (15/03).
Dikatakan Gandhi, proses penyelesaian ganti rugi yang dilakukan di
kediaman Plt. Sekda Kabupaten Sorong Selatan, Dance Flassy, SE, M.Si
merupakan langkah awal yang sangat baik yang dilakukan oleh seorang
Bupati yang sangat mencintai masyarakatnya.
“Saya acungi jempol dan memberikan apresiasi kepada Bupati Sorong
Selatan, Samsudin Anggiluli, SE yang mana telah membayar ganti rugi
atas tanah adat Marga Anny yang sudah dipakai oleh Pemerintah Sorong
Selatan sebelumnya untuk membangun Kantor Bupati,” terang Gandhi.
Namun demikian kata Gandhi, Bupati tidak gegabah dalam membayar ganti
rugi atas tanah ada tersebut tetapi sebelumnya melakukan koordinasi
dengan pihak terkait dengan mengecek seluruh dokumen terkait
pembayaran ganti rugi yang sudah dilakukan oleh pemerintahan
sebelumnya karena Bupati tidak ingin terjebak dalam permasalahan ini
yang akhirnya dapat dikatakan telah meyalahgunakan anggaran.
Sementara terkait dengan dana yang sudah dikucurkan oleh pemerintahan
yang lama sebanyak 27 miliar untuk membayar ganti rugi tanah adat
Marga Anny seharusnya pejabat bupati yang lama harus hadir dan
menjelaskan terkait dengan dana tersebut sudah berapa besar yang
dibayarkan dan berapa besar yang sudah dibayarkan sehingga sisanya
pemerintahan yang sekarang tinggal melanjutkan.
Namun apa pabila dana tersebut tidak jelas maka pihak penegak hukum
dalam hal ini BPK dan BPKP serta Polda Papua Barat dan kejaksaan harus
segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan terkait
dana 27 miliar tersebut apakah sudah diserahkan kepada masyarakat atau
belum. Kalau belum lalu dana tersebut dikemanakan?? (MT)