MAGETAN, Beritalima.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas bersama rombongan komisi E melakukan monitoring dan evaluasi ke UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Magetan, Kamis (11/9/2025)
UPT PSWT ini merupakan salah satu tempat pelayanan lansia terlantar yang dimiliki oleh Pemprov Jawa Timur.
Asrama di Magetan ini mencakup pelayanan untuk daerah Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Ponorogo dengan daya tampung sebanyak 145 lansia.
“Penerima manfaat yang tinggal disini, biasanya dikirim atau mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian ada yang bertanggung jawab baik dari unsur keluarga, instansi pemerintah, organisasi, maupun lembaga masyarakat,” terang politisi PKS tersebut.
Puguh mengungkapkan bahwa untuk menjadi penghuni panti tersebut usia minimal 60 tahun, dalam keadaan terlantar, karena tidak mampu dan tidak memiliki keluarga, bisa juga tidak mampu dan memiliki keluarga tetapi miskin, atau karena sebab tertentu tidak bisa hidup dilingkungan keluarga.
“DPRD provinsi Jatim terus berupaya memberikan dukungan kebijakan dan anggaran kepada UPT PSTW sebagai wujud dukungan pada hak-hak lansia yang ada di Jawa Timur”, ujar Dr. Puguh.
Puguh menjelaskan ada beberapa upaya yang sudah dilakukan di UPT PSTW Magetan. Diantaranya adalah hak atas status kewarganegaraan. Banyak yang masih meremehkan pentingnya urusan administrasi kependudukan karena administrasi kependudukan seperti KTP dan KK berhubungan erat dengan pelayanan lainnya.
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk berdemokrasi. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Lansia memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lainnya, oleh karenanya hal ini harus menjadi perhatian bersama agar mereka tetap mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara,” pungkas Dr. Puguh.(Yul)






