Lalai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 112 Perusahaan Terancam Pidana

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan menindak perusahaan yang tidak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan setelah kedua Kejari di Surabaya itu menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya, Senin (15/5/2017).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, sebanyak 112 SKK diserahkan 4 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya kepada Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Seluruh SKK ini untuk penanganan perusahaan-perusahaan penunggak iuran di atas 6 bulan.

Penyerahan SKK ke Kejaksaan ini sudah melalui mekanisme yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sudah memberi surat peringatan pertama dan kedua serta kami datangi, tapi tetap tidak diindahkan, sehingga untuk penanganan selanjutnya kami serahkan pada kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” kata Dani.

Hal yang sama disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso. “Kami menyerahkan SKK ke kejaksaan dengan harapan perusahaan-perusahaan tersebut segera mambayar tunggakan masing-masing,” kata Poedji.

Dikatakan, dari 112 perusahaan di Surabaya yang macet bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan itu potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

Disamping itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tergolong merugikan para pekerja, karena dengan iuran yang tidak terbayarkan bisa menghilangkan hak pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Poedji, 112 perusahaan tersebut tidak bayar iuran dengan alasan macam-macam, salah satunya karena keuangan perusahaan sedang tidak membaik.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan untuk membantu kami memulihkan keuangan negera yang tertunggak ini,” kata Poedji.

Dalam acara serah terima SKK itu hadir Kasi Datun Kejari Surabaya, Jonathan Markus, dan Kasi Datun Kejari Tanjung Perak, KM Kusuma. Menurut Kusuma, ada ancaman pidana bagi para pemilik perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Jika tidak ada etikad baik dari mereka, para pemberi kerja ini ancaman pidananya 8 tahun penjara,” tegas Kusuma di sela acara.

Namun, “Kami berharap upaya terakhir itu tidak sampai terjadi. Harapan kami mereka segera menyelesaikan kewajibannya,” tukas Kusuma.

Karena itu, seterima SKK ini langkah yang akan ditempuh pihaknya menelaah terlebih dulu, kemudian mendata, baru melakukan pemanggilan terhadap mereka.

“Di tahap pemanggilan ini kami akan menegaskan kalau penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ada unsur pidananya. Karena itu kami minta mereka membuat surat pernyataan kapan iuran yang tertunggak diselesaikan,” kata Kusuma.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, para pemilik perusahaan kategori penunggak iuran mayoritas menyelesaikan kewajibannya, kendati belum tuntas.

Sebagaimana diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Arbi Harun, selama tahun tahun 2016 lalu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan 108 SKK dengan nilai tunggakan Rp6,1 miliar telah terselesaikan 64 SKK senilai Rp3,6 miliar.

Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa yang tahun lalu menyerahkan 26 SKK senilai Rp4,2 miliar terselesaikan 21 SKK dengan nilai Rp3,4 miliar.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo yang tahun lalu menyerahkan 42 SKK dengan nilai tunggakan Rp3,4 miliar terselesaikan 26 SKK senilai Rp2,1 miliar. (Ganefo)

Teks Foto: Para Kepala BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya saat menyerahkan SKK kepada Kasi Datun Kejari Surabaya dan Tanjung Perak untuk penanganan perusahaan penunggak iuran, Senin (15/5/2017).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *