SITUBONDO, Beritalima.com – Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pemberantasan Pungli ( UPP) Kabupaten Situbondo llusai dilakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) pada 20 Februari 2017 berkenaan dengan kasus Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto hari ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (19/7).
Jaksa Penuntut umum Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Priya Samudra,SH usai melakukan pemeriksaan secara tertutup mengatakan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah merupakan kewenangan kejaksaan usai menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Situbondo.
“Kami laksanakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 21, ayat 1 dan ayat 4 KUHAP tentang suap dam pungli,” Singkat Stirman.
Saat disinggung kemungkinan adanya upaya penangguhan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, Stirman mengatakan, penangguhan penahanan adalah kewenangan KAJARI, saat ini Kejaksaan melaksanakan sesuai ketentuan KUHAP.
Kuasa Hukum kades Kedunglo Reno Widigdyo,SH mengatakan menghormati keputusan kejaksaan akan penahananan terhadap kliennya pada tahap kedua kesiapan pra penuntutan di pengadilan tipikor, Pihaknya sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan mengingat Peran kliennya sebagai kades Yang tentunya banyak dibutuhkan oleh masyarakat dalam pelayanan.
“Kami tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan, mengingat tugas klien kami sebagai seorang kades, Penahanan tersebut kan tidak serta merta dilakukan PJ kades tentunya masih butuh waktu, itu salah satu alasan kami mengajukan penangguhan penahanan,” Ucap Reno.
Sebagai kuasa hukum Reno merasa yakin pengajuan penahanan akan dikabulkan oleh Kajari, karena menurutnya kliennya selama selalu kooperatif, Ditambah penetapan kliennya sebagai tersangka hanya sebatas sangkaan, karena secara fakta klien tidak berada di balai desa saat dilakukan OTT, bahkan tidak tersita uang sepeserpun dari kliennya.
“Penetapan tersangkapun hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pungutan untuk PTSL itu perintah Kades, Barang bukti tidak ditemukan di klien kami, kami selaku penasehat hukum akan obyektif membela semaksimsl mungkin, nantinya keputusan tetap berada di Hakim Pengadilan Tipikor,” Pungkasnya.
Seperti dilansir oleh sejumlah media sebelumnya, Kades Kedunglo Asri Hadiyanto ditetapkan tersangka usai dilakukan OTT oleh tim UPP Saber pungli Kabupaten Situbondo dan dijerat dengan pasal 21 huruf(e) Sub pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara.(Joe)