Kota Batu, beritalima.com – Yayasan Ujung Aspal (YUA) akan laporkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Komisi Kejaksaan di Jakarta karena lambannya proses penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Block Office Among Tani Pemkot Batu.
Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua YUA Alex Yudawan kepada awak media. Alex merasa Kejati sangat lamban dalam mengungkap aktor intelektual dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
“Sprindik sudah keluar dari dulu, seharusnya Kejati segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka serta mengungkap aktor intelektual dikasus ini,” geram Alex, Senin (27/02/2017).
Apalagi, lanjut Alex, banyak kejanggalan pihak penyidik Kejati dalam kasus ini, seperti pemanggilan saksi yang terkesan tebang pilih. Seharusnya, semua harus memiliki porsi yang sama.
“Kami tunggu dalam waktu dekat, jika dugaan kami benar, secepatnya YUA melapor kepada Komisi Kejaksaan bila tidak ada perkembagan baik serta tidak juga ada penetapan tersangka,” pungkas Alex. (lih/sn)