MIMIKA, Berita lima.com – Aktivis anti korupsi Sekretaris Jenderal Kampak Papua Wilayah DKI, Johan Rumkorem mempertanyakan kinerja Polres Mimika dalam hal ini Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di duga lamban menangani kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
Berdasarkan laporan guru-guru kepada pihaknya, Johan mengatakan kepala Dinas telah di duga menyelewengkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru senilai Rp 47.656.800.000,00,
” atas laporan ini, saya melakukan wawancara langsung di lapangan dan investigasi langsung dengan guru-guru yang di rugikan, ternyata Kepala Dinas Pendidikan dasar ini sudah melakukan perencanaan kejahatan sebelumnya,” ungkap Johan melalui rilisnya di kirimkan via whatsapps, Rabu (25/10)
Untuk itu pihaknua kuga tengah mendalami laporan tersebut dengan melakukan invetsigasi awal, mengumpulkan data dan bukti-bukti dari guru-guru melalui DPA 2016 dan 2017, ternyata banyak yang dimarkup oleh Kepala Dinas
” Kami sudah melihat bukti-bukti itu, ternyata benar juga, jadi sudah tepat masyarakat dalam hal ini guru-guru melaporkan kepada Tipikor Polres Mimika. Laporan ini harus dilaporkan, karena sudah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana pada pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” terang Johan.
” Atas dasar undang-undang ini, maka guru-guru sudah tepat melaporkan Jenny O, Usmani kepada Tipikor Polres Mimika, karena guru-guru merasa dirugikan, barangkali kepala dinas sebagai pemimpin yang mempunyai kekuasaan di dinas pendidikan sehingga seenaknya saja melakukan tindakan seprti itu, makanya saya kira sudah tepat sasaran masyarakt dalam hal ini guru-guru melaporkan itu agar pihak Tipikor segerah memeriksa aduan laporan masyarakat guru,” kata Johan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga menjelaskan bahwa Guru dan Dosen, pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
” Jadi, kami sampaikan kepada masyarakat Mimika atau guru-guru kalau ada yang merasa dirugikan atau ada indikasi segerah melaporkan kepada lembaga hukum yang ada, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000, Masyarakat Berperan Penting melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, itu dasar Peraturan Pemerintah jadi harus masyarkat melaporkan itu, dan pihak Tipikor Polres Mimika harus menghargai laporan masyarakat,” tambah Johan
Johan menegaskan agar lembaga penegak hukum yang mendiami bumi Amungsa tidak boleh tunduk terhadap koruptor, Negara harus bangkit dan menyelematkan rakyatnya dari tindakan kejahatan korupsi, karena korupsi itu Kejahatan Luar Biasa. Dari dasar laporan yang tidak jelas dari penanganan kasus dugaan korupsi dari lembaga hukum yang ada maka para guru melakukan aksi demo damai di depan Polres Mimika namun Kapolres sendiri langsung menemui pendemo di lapangan Timika Indah.
” Kami sudah sampaikan kepada Kapolres bahwa, kasus yang ditangani Tipikor polres Mimika segerah ditindak lanjutin. Kami minta Kapolres serius mendepankan undang-undang, apalagi Kapolres sebagai putra terbaik orang papua yang saat ini bertugas di tanah maungsa, kami tetap mendukung Kapolres untuk memberantas korupsi di bumi amungsa, jika Kapolres serius menangani kasus korupsi di tanah amungsa, jadi tujuan kami hanya minta kejelasan dari Kapolres tentang laporan guru,” tegas johan rumkorem (Dzul)