ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penyidik Polres Kepulauan Sula terkesan lambat memproses kasus dugaan perkara ijazah palsu milik Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Arifin Ahmad pada saat pencalonan 2021 lalu.
Pasalnya, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Kades Baleha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kesimpulan gelar perkara.
“Anenya, ketika sudah pelimpahan Berkas tahap I dikejaksaan sampai saat ini, tidak ada progres perkembangan kasus, bahkan tidak kepastian hukum.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App…di.. no. +62 852-2033-xxxx, Jum’at (17/06/22) mengatakan bahwa, terkait perkara ijazah palsu itu, sementara menunggu petunjuk dari ahli Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
“Namun sampai saat ini penyidik (mereka) lambat kerjanya perkara kasus dugaan izasah palsu tersebut. “ungkapnya. [dn]