Langgar Batas Wilayah, Dishub Surabaya Tindak Tegas Jukir Nakal di Basuki Rahmat

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti aduan masyarakat adanya juru parkir (jukir) tidak resmi, Senin (8/12/2025). Kali ini, Dishub Kota Surabaya melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang, Kota Surabaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, penindakan kali ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait jukir resmi yang melanggar di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Trio menyampaikan, penindakan kali ini dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Kota Surabaya serta jajaran Satpol PP Kota Surabaya.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Pak Wali Kota (Eri Cahyadi dan Pak Kapolrestabes (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan) adanya aduan yang kami terima melalui media sosial (medsos). Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” kata Trio.

Trio menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima melalui medsos, ada jukir resmi Dishub dan memiliki kartu tanda anggota, namun jukir tersebut menarik tarif parkir di luar batas wilayah atau tidak sesuai ketentuannya. “Jadi, wilayahnya itu di depan Valhalla, Kombes Duryat itu mereka melebihi (di wilayah toko modern, Jalan Basuki Rahmat). Kita sudah langsung tegur keras. Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” jelas Trio.

Dalam penertiban kali ini, lanjut Trio, Dishub Surabaya juga melakukan pembinaan terhadap jukir di wilayah Jalan Embong Malang. Di lokasi ini, Trio bersama jajarannya menerima laporan adanya kendaraan warga yang di parkir sembarang di tepi jalan umum (TJU) depan pertokoan kawasan tersebut.

Menurut laporan pemilik usaha di kawasan itu, Trio menyebutkan, ada sejumlah kendaraan warga yang diparkir di depan pertokoan. Oleh sebab itu, kendaraan milik warga menyulitkan pelanggan yang akan parkir di kawasan pertokoan tersebut.

“Kami juga sudah lakukan pembinaan ke petugas parkirnya atau juru parkir. Kami sarankan, kalau itu (kendaraan) warga, kami akan bersurat ke wilayah kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri. Tentunya, kalau parkir menginap silahkan yang tidak mengganggu pemilik usaha yang ada di Jalan Embong Malang,” sebutnya.

Trio menerangkan, jika ada warga yang membutuhkan parkir inap, bisa memanfaatkan parkir kendaraan di Gedung Siola. “Kalau menginap silahkan parkir di Siola. Itu bisa untuk parkir menginap, nanti ada (tempat) parkir tertentu untuk kendaraan menginap,” terangnya.

Di kesempatan ini Trio mengingatkan, jika masih ada kendaraan warga yang parkir di TJU sembarang atau ketahuan melanggar, Dishub Surabaya tidak segan akan mengambil langkah tegas. “Kalau ada yang melanggar, mereka (parkir) tidak sesuai aturan akan kita derek. Ini sosialisasi sekaligus peringatan terakhir untuk dipatuhi,” tegasnya.

Trio menambahkan, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk parkir TJU di kawasan Jalan Embong Malang, akan tetapi juga berlaku untuk parkir TJU kawasan lain di Surabaya. “Kami akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain, mohon waktunya kami akan terus bergerak, dan bila ada informasi melalui medsos,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait