Langgar Disiplin , 4 Oknum Anggota Polres Sula Jalani Sidang

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Empat orang oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Polda Malut menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin

Kegiatan sidang disiplin empat anggota tersebut diruang Aula Polres Kepulauan Sula dipimpin oleh Waka Polres Kompol Saiful Egal selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi oleh AKP Nurdin dan Kasat Lantas, AKP Walid Buamona serta di hadiri para saksi dan seluruh anggota anggota Provos

Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggotanya.

Dari empat orang tersebut yakni , Bripda Riki H. Badir (Sat Samapta), Bripda Sarman Samsudin (Sat Narkoba), Bripda Maatita (Sat Samapta) dan Bripda Kurniawan Hadi (Sat Samapta) telah melanggar disiplin mendapatkan  sanksi hukuman teguran tertulis

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulaun Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/24)

Menurutnya, sidang disiplin personil yang terlambat kembali dari cuti, “Diketahui, karena setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait