SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim akhirnya menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa pelanggaran HAKI, Ivan Kuncoro.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Mashuri Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Afriyanto menuntut supaya Bos rumah karaoke Rasa Sayang ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, sebab terbukti melanggar Pasal 117 ayat (2) jo Pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No 28 Tahun 2014 tentang HAKI yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial berupa penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
“Menuntut agar terdakwa Ivan Kuncoro dijatuhi hukuman 10 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan,” kata Jaksa Novan Afrianto saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/3/2020).
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Novan pada saat mengajukan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (PT Asirindo) dan PT Ebony.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama menjalani masa persidangan,” papar Jaksa Novan.
Menyikapi tuntutan Jaksa, terdakwa Ivan Kuncoro bersama tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.
Dengan demikian sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan,” pungkas Ketua majelis hakim Mashuri Effendi menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Ditemuai usai sidang, Ismet alias Memet ketua tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro menegaskan, dalam pembelaannya nanti, ia akan menjelaskan bahwa pada saat Kliennya dilaporkan oleh PT Asiri ke Polda Jatim, posisi Kliennha sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT Rasa Sayang.
Menurut Memet, Waktu itu Kliennya sudah tidak mepunya kapasitas sebagai subjek hukum lagi dalam setiap perkara yang terjadi di PT Rasa Sayang.
“Oleh karena itu, surat tuntutan penuntut umum dapat di kategorikan sebagai dakwaan Error In Persona. Karena saat terjadinya aduan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2018 terdakwa Ivan Kuncoro tidak mempunyai tanggung jawab penuh di PT Rasa Sayang, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.” jelas Memet seusai sidang. (Han)