Langgar Izin Tambang, Satgas PKH Kuasai Kembali Aset PT AKT di Kalteng

  • Whatsapp
Langgar izin tambang, Satgas PKH kuasai kembali aset PT AKT di Kalteng (foto: kejagung)

Murung Raya, beritalima.com|- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi kembali aset berupa ahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalteng (22/1).

Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran seperti, perizinan. Izin operasional dicabut pada 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI.

AKT terindikasi masih menambang hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Sesuai aturan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, AKT bakal terkena denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha.

Kini, lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) berada dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan, tak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Juru Bicara Satgas PKH.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait