SURABAYA, beritalima.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengirimkan surat peringatan kepada PT Bahagia Steel yang berlokasi di Kabupaten Gresik. Upaya itu dilakukan setelah perusahaan itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
“Sudah kami buatkan surat peringatannya. Nanti ini akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu, kami akan evaluasi,” ujar Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo, di Surabaya, Kamis (19/1).
Dia menjelaskan, perusahaan manufakturing di Jalan Raya Wringin Anom KM 31 dalam sidak yang dilakukan aparat gabungan diketahui memperkerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) dinilai melanggar aturan. Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (17/1) lalu, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda No 8 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan, TKA yang bekerja di Jatim harus bisa berbahasa Indonesia sesuai dengan kearifan lokal.
“Walaupun bertentangan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, tapi harus dilaksanakan. Karena perda ini merupakan kesepakatan bersama. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dapat menjaring TKA yang masuk ke Jatim,” katanya.
Seperti diberitakan tim pengawas orang asing menemukan sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Bahagia Steel Gresik diduga melanggar aturan. Meski sebagian dari 51 TKA ini mengantongi paspor, izin tinggal dan izin bekerja, namun mereka dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang sedang cuti pulang ke Tiongkok. Kemudian dua pekerja sedang mengurus izin kerja dan satu lagi pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen apapun. Untuk satu orang yang tidak dapat menunjukkan dokumennya, saat ini telah didatangani oleh pihak Imigrasi. Jika nantinya tetap tidak bisa menunjukkan dokumennya, maka akan dideportasi.
Sukardo menegaskan, meski Disnakertrans Jatim tidak bisa langsung mendenda perda, yakni Rp 50 juta dan kurungan enam tahun kurungan penjara, namun tetap akan memberikan nota peringatan atas pelanggaran tersebut. “Ini melalui proses, yaitu peringatan nota 1, nota 2 dan nota 3. Setelah itu, baru ke kepolisian dan pengadilan yang memutuskan dendanya,” paparnya.
Selain penegakan Perda No 8 Tahun 2016, dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga terjadi. Ada lima item yang telah disepakati untuk dipenuhi.
Di antaranya TKA memiliki BPJS, harus ada tenaga kerja Indonesia yang mendampingi, harus ada alih teknologi, TKA harus memiliki NPWP dan pengalaman kerja. Dia berharap, dalam jangka waktu tujuh hari hal tersebut telah dipenuhi.
“Kami akan terus awasi perusahaan tersebut, termasuk yang telah kami sidak beberapa waktu lalu. Kami juga akan cek, apakah sesuai skill atau yang dipekerjakan tenaga kasar. Serta jumlah pastinya berapa TKA di perusahaan itu. Karena kami mendapat informasi bahwa di sana (Gresik, Red) ada banyak TKA,” tergasnya.(ris)
Arus Barang Pelindo III Selama 2016 Meningkat
UMUM | 19 Jan 2017
Jatim Newsroom- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap mencatat kinerja usaha selama tahun 2016 tren positif yang sejalan dengan kenaikan arus barang. Trafik arus barang di tahun 2016 tercatat meningkat sebesar 18,65 persen yang terealisasi sebesar 5.418.748 Ton dibanding periode yang sama tahun 2015 yang tercatat sebesar 4.567.176 Ton.
General Manager Pelindo III, Tanjung Intan, Ali Sodikin, dalam rilisnya, Kamis (19/1) mengatakan, selain arus barang, kinerja pelayanan barang baik luar negeri maupun dalam negeri khususnya curah kering di Pelindo III Tanjung Intan baik dalam satuan T/G/H (Ton/Gang/Hour) maupun T/S/D (Ton/Ship/Day) pada tahun 2016 juga mengalami peningkatan.
“Di sepanjang tahun 2016, trafik arus barang, kinerja dan pelayanan usaha bongkar muat barang (stevedoring) Pelabuhan Tanjung Intan mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, untuk realisasi kinerja pelayanan barang dalam negeri dalam satuan T/S/D tercatat meningkat 12,06 persen yang terealisasi sebesar 4.115 T/S/D dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dimana tercatat sebanyak 3.672.10 T/S/D.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kinerja pelayanan barang luar negeri tahun 2016 dalam satuan T/G/H (Ton/Gang/Hour) juga menunjukkan peningkatan sebesar 12,59 persen yang terealisasi sebesar 131 T/G/H apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015 yakni 116.35 T/G/H.
“Kenaikan ini disebabkan oleh bongkar muat biji gandum dan klinker yang didukung oleh crane kapal yang handal serta kegiatan bongkar muat batubara milik PT Sumber Segara Prima Daya dan PT Holcim di Dermaga Umum yang didukung dengan peralatan bongkar muat yang memadai,” paparnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, untuk sektor stevedoring pada sepanjang tahun 2016 juga menunjukkan peningkatan yang sejalan dengan kenaikan arus barang. Realisasi stevedoring pada tahun 2016 tercatat sebesar 3.683.803 Ton atau meningkat sebesar 16,06 persen dibanding periode yang sama tahun 2015 sebesar 3.174.104 Ton.
Selain itu pada sepanjang tahun 2016, Pelindo III di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap telah merealisasikan pekerjaan investasi dalam bidang perbaikan lapangan penumpukan 101 dan 102 dengan paving K-500, pemasangan coating dan cathodic protection tiang pancang baja di Dermaga Wijayapura, pelapisan coating sheetpile di Dermaga II serta pengadaan fasilitas hydrant di Dermaga I, II Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. (ris)