Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUN SULA,beritaLima, com| Dua orang anggota Polres Kepulauan Sula menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres, Selasa (22/11/22) kemarin sekitar Pukul 10.00 – 17.00 Wit
Sidang disiplin dua anggota tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Catur Erwin Setiawan selaku Ketua Komisi sidang Kode Etik dan Wakil Komisi Sidang, Kompol Muh Jufri Dukomalamo bersama Kompol Muhammad Masim dari Polda Malut serta Anggota Komisi Sidang dan seluruh anggota Provos Polres
Kepulauan Sula
Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Masqun Abdukish, mengatakan dua oknum anggota yang menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yakni pertama kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum inisial AA, kemudian yang kedua kasus perselingkuhan dan Perzinahan inisial RD
“Namun pihak Propam Polres Kepulaun Sula melaksanakan sidang yang bersangkutan ada kasus disersi adalah meningkan tugas secara berturut-turut lebihu dari 30 hari, untuk kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum inisial AA,
Dalam pelaksanaan sidang dari hasil putusan sidang yaitu pemberhentian tidak hormat, namun, yang bersangkutan bersama dengan pendampingnya yang bersangkutan akan melaksanakan banding “ucapnya.
Sementara untuk satu kasus yang kami sidangkan terhadap satu oknum anggota inisila RD atas dugaan kasus perzinahan atau perselingkuhan atau kawin tanpa izin resmi, yang mana bersangkutan memiliki lebih dari satu istri
“Yang bersangkutan dituntut, karena telah melakukan perbuatan tercela, kemudian melakukan permohonan maaf kepada insitusi Pori, “Kemudian yang ketiga yang bersangkutan tidak mengikuti pendidikan kedinasan selama 2 tahun. Dan yang terakhir menjalani hukuman kasus penempatan khusus selama 30 hari di tahanan Porles Kepulauan Sula
Pihaknya menghimbau, bahwa anggota Polres yang melakukan tindakan-tindakan larangan yang diatur dalam perpu nomor: 7 Tahun 2022, Pihak dari Propam berdasarkan perintah dari pimpinan untuk melakukan tindakan
Untuk itu, pihaknya, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan keras kepada anggota Polri, berani coba-coba melauan aturan hukum yang berlaku, “tegasnya.[dn]