Langgar Peraturan PPKM dan Tidak Memiliki Izin, Kafe Lorie Ngunut Ditutup Sementara

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Petugas menutup sementara Kafe Lorie, di Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, karena melanggar peraturan PPKM dan tidak memiliki izin,

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi mengatakan, kafe tersebut diduga melanggar aturan di masa pandemi.

“Hal itu dilakukan Polsek Ngunut karena pihak Kafe Lorie diduga melanggar Undang – Undang kekarantinaan kesehatan dan pencegahan wabah penyakit menular, serta pelanggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ucap Iptu Nenny. Jum’at, (17/12/2021).

Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Ngunut pada Kamis (16/12/2021) ,dan segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kafe Lorie telah menyelenggarakan live musik dengan mengundang salah satu DJ.

Pada saat pelaksanaan, banyak pengunjung kafe yang datang melebihi kapasitas dari tempat yang telah disediakan. Sehingga, menimbulkan kerumunan. Selain itu, pagelaran musik dan DJ tidak mengantongi izin dari Satgas Covid maupun pihak yang berwenang. Melihat kejadian tersebut, salah satu warga melaporkan ke Polsek Ngunut.

“Dari keterangan petugas Polsek Ngunut, pagelaran musik dan DJ itu ada kurang lebih sekitar 500 orang yang mengunjunginya, rata – rata pengunjung tidak menggunakan masker,” terang Iptu Nenny.

Setelah menerima laporan, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Andik Prasetyo, SH menindaklanjuti dengan memanggil pemilik kafe dan mendatangi Kafe Lorie yang berada di lokasi ex pabrik gula Kunir Ngunut untuk dilakukan penutupan sementara waktu.

“Petugas Polsek Ngunut yang mendatangi Kafe Lorie melakukan pemasangan garis Polisi di lokasi kejadian,” tambah Iptu Nenny.

Selanjutnya untuk penanganan perkara Kafe Lorie telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung.

“Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, pemilik Kafe dikenakan wajib lapor,” Pungkas Iptu Nenny. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait