Langgar Perda, Warga Pinta Tindak Tegas Bangunan Jalan Semangka

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Meski pernah di bongkar oleh petugas beberapa waktu lalu, kegiatan membangun di Jl.semangka RT.001/10, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tetap terus berjalan. Ironis nya untuk mengelabui petugas dan masyarakat pemilik menutup bagian depan bangunan dua lantai tersebut menggunakan terpal.

Menurut Slamet (35) salah seorang warga, Setiap hari nya kurang lebih empat orang bekerja di dalam. “Memang saya lihat dulu pernah di bongkar oleh petugas akan tetapi sekarang sudah mulai di kerjakan lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Chaerulsyah Hasibuan Tokoh Masyarakat Kecamatan Koja meminta kepada unit terkait dalam hal ini Satpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Koja agar melakukan tindakan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya.

“Supaya RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) Kecamatan Koja tertata rapi sebagaimana mestinya yang sudah di tuangkan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang Zonasi, unit terkait harus mengambil langkah-langkah pencegahan kepada para pemilik bangunan yang melanggar,” kata Chaerul.

Karena, tambah Chaerulsyah semrawutnya RTRW menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah DKI Jakarta.

“Upaya yang seharusnya di lakukan oleh pemegang wewenang adalah melakukan monitoring ke wilayah serta melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan membangun yang melanggar Perda DKI Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Koja Ivan Simbolon tidak berada di kantornya. “Pak Ivan sedang Rapat di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara dari Pulul 08:00 WIB pagi tadi,” uajar Anggun Staf Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Koja kepada beritalima.com, Kamis (02/02/2016).

Dari pantauan beritalima.com di lokasi kegiatan membangun tertutup rapat dengan terpal warna biru dan tak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terlihat fisik bangunannon rumah tinggal (Ruko). (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *